Medan — Proyek pemasangan tangki septik senilai total Rp4 miliar yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Kerja dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan pada 2026 tersebar di 20 lokasi. Alih-alih dilelang sebagai satu pekerjaan, proyek itu dibagi menjadi 20 paket dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan dikerjakan melalui penunjukan langsung.
Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman.
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, membenarkan adanya 20 paket pekerjaan tersebut. Ia mengatakan seluruhnya menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan sebagian pekerjaan sudah berjalan.
“Semua melalui penunjukan langsung. Ada 20 lokasi tersebar, dan sudah mulai dikerjakan,” kata John Lase melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Namun, ketika diminta menjelaskan titik pemasangan di masing-masing kelurahan, John tidak memberikan perincian lokasi. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Daniel Aritonang, juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai 20 lokasi tersebut.
Dari 20 Paket hingga Dugaan Setoran
Pembagian pekerjaan menjadi paket-paket kecil itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan. Informasi yang dihimpun dari kalangan kontraktor menyebut proyek senilai Rp200 juta per paket tersebut diduga disertai permintaan fee kepada pejabat dinas.
Seorang kontraktor bernama Rizal mengklaim paket-paket itu telah dibagi kepada sejumlah pelaksana. Ia menyebut adanya dugaan setoran minimal 5 persen.
“Sudah dibagi-bagi paket itu, banyak yang dapat PL dari bos di dalam, tetapi harus setor fee minimal 5 persen ke mereka di depan,” ujar Rizal, sebagaimana dikutip DRberita.
Rizal juga mengklaim terdapat paket pekerjaan lain yang menurutnya semestinya ditenderkan, tetapi kemudian dipecah sehingga dapat dikerjakan melalui penunjukan langsung.Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari sumber dan belum disertai bukti yang dipublikasikan.
Jika dihitung dari nilai total Rp4 miliar, 5 persen setara Rp200 juta. Namun angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara maupun bukti tindak pidana sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Dua Puluh Titik
Dokumen proyek yang dihimpun DRberita mencantumkan 20 lokasi pemasangan, masing-masing satu paket senilai Rp200 juta. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Denai, Medan Tuntungan dan Medan Maimun.
Rinciannya meliputi Paya Pasir, Mangga, Mabar Hilir, Kota Bangun, Tanjung Mulia, Rengas Pulau, Terjun, Labuhan Deli, Tanjung Mulia Hilir, Pekan Labuhan, Martubung, Besar, Lalang, Sei Sikambing B, Sunggal, Sempakata, Asam Kumbang, Binjai, Tanjung Selamat serta Jalan Brigjend Katamso. Dengan pola tersebut, total nilai 20 paket mencapai Rp4 miliar.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar soal di mana tangki septik dipasang. Publik juga berhak mengetahui dasar penentuan jumlah paket, alasan penggunaan penunjukan langsung, spesifikasi pekerjaan, pelaksana masing-masing paket, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Apalagi muncul tudingan mengenai dugaan setoran fee. Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan mengenai tudingan tersebut.
Keterangan John Lase mengenai 20 lokasi menjadi titik awal untuk menguji bagaimana uang publik Rp4 miliar itu dibelanjakan: apakah pembagian paket merupakan kebutuhan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru membuka ruang persoalan dalam proses pengadaan.
Catatan: Berita ini memuat tudingan dari sumber yang dikutip dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
Dilansir dari mediadelegasi.id

















