Medan — Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSUB) menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, ke sejumlah aparat penegak hukum. Laporan itu berkaitan dengan pekerjaan pengecoran Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang dikerjakan CV Global Gemilang dengan nilai pagu Rp2,35 miliar.
Ketua Umum AMSUB Apri Budi mengatakan pihaknya menduga pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), termasuk dugaan pengurangan volume pekerjaan.
“Kami menemukan banyak dugaan kesalahan dalam pelaksanaan pengecoran Jalan Marelan III Tengah. Untuk masalah ini, kami akan melaporkan dumas ke APH supaya dilakukan audit investigasi terhadap pelaksanaannya,” kata Apri kepada wartawan di Medan, Rabu (25/8/2026).
Menurut Apri, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kondisi badan jalan yang disebut mulai mengalami keretakan hanya sekitar sepekan setelah pengecoran.
AMSUB, kata dia, telah mengumpulkan foto dan video yang diklaim sebagai dokumentasi kondisi pekerjaan. Bukti tersebut akan dilampirkan dalam laporan kepada penegak hukum.
Dalam beberapa hari ke depan, AMSUB berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polresta Medan, dan Polda Sumatera Utara.
Selain aparat penegak hukum, AMSUB menyatakan akan melaporkan Khairul Azmi ke Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Medan. Mereka juga meminta DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas SDABMBK.
Soroti Pernyataan Khairul Azmi
Apri mengatakan rencana pelaporan itu juga berkaitan dengan klarifikasi Khairul Azmi yang diberitakan sejumlah media pada 12 Agustus 2026.
Ia mempersoalkan pernyataan Khairul yang menyebut pekerjaan Jalan Marelan III Tengah telah dilaksanakan sesuai spesifikasi. Menurut Apri, pernyataan tersebut tidak konsisten dengan adanya informasi mengenai batu berukuran besar yang ditemukan di lokasi pekerjaan dan disebut tidak tercantum dalam RAB.
“Kalau batu besar itu tidak ada dalam RAB, siapa yang akan membayarnya? Apakah sumbangan dari pelaksana? Kalau tidak ada dalam RAB, berarti batu besar itu tidak sesuai spesifikasi,” ujar Apri.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh Dinas SDABMBK agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apri bahkan menyebut pernyataan Khairul sebagai bentuk “pembohongan publik”. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim AMSUB yang masih perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan teknis, serta audit aparat berwenang.
AMSUB juga mempersoalkan penggunaan foto dalam pemberitaan mengenai proyek tersebut. Menurut Apri, foto yang digunakan bukan dokumentasi pengecoran Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, melainkan foto pekerjaan jalan di wilayah Labuhan, Kecamatan Medan Marelan.
“Foto berita itu seolah-olah menggiring opini publik bahwa hasil pekerjaan baik. Silakan di-zoom fotonya. Jelas terlihat keterangan lokasi foto di Labuhan, Kecamatan Marelan,” kata dia.
Pemeriksaan Pekerjaan Dipersoalkan
AMSUB juga mempertanyakan waktu pemeriksaan pekerjaan oleh Dinas SDABMBK. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, pemeriksaan disebut belum dilakukan ketika Khairul memberikan pernyataan pada 12 Agustus 2026 karena masih menunggu masa pengeringan beton sekitar 14 hari.
“Khairul Azmi menyampaikan statement pada 12 Agustus, kurang lebih seminggu setelah pekerjaan selesai. Saat itu pihak dinas belum melakukan pemeriksaan karena menunggu semen coran kering dan padu, kurang lebih 14 hari. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Apri.
Menurut dia, kronologi tersebut perlu dijelaskan agar publik mengetahui dasar teknis dari pernyataan bahwa pekerjaan telah memenuhi spesifikasi.
AMSUB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dokumen perencanaan, RAB, kontrak, volume pekerjaan, mutu beton, hingga hasil pemeriksaan lapangan. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan data teknis dan hukum.
Desak Wali Kota Evaluasi Kadis
Apri juga mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengevaluasi bahkan mencopot Khairul Azmi dari jabatan Kepala Dinas SDABMBK.
Ia menilai polemik tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan infrastruktur di Kota Medan.
“Jangan menjadi beban bagi pembangunan Kota Medan,” kata Apri.
Di akhir keterangannya, Apri juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Khairul Azmi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.
Informasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut belum disertai dokumen atau konfirmasi resmi yang ditampilkan AMSUB. Karena itu, kebenarannya masih perlu diverifikasi kepada KPK maupun pihak terkait.
AMSUB menyatakan akan menyerahkan seluruh bukti yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan proses pembuktian dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.


















