Medan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mengecam dugaan penggunaan bahan makanan yang mengandung unsur babi (B2) dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG yang dikaitkan dengan Yayasan Tali Geni Indonesia di wilayah Medan Denai dan Medan Tenggara, Kota Medan.
Ketua Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Sumatera Utara, Ahmad Fuadi Nasution, menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Persoalan ini menyangkut perlindungan penerima manfaat, kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal, serta tanggung jawab pengawasan dalam penyelenggaraan program pemerintah.
“Anak-anak sekolah bukan objek percobaan dalam penyelenggaraan program pemerintah. Ketika muncul dugaan adanya bahan makanan mengandung babi dalam menu yang disalurkan kepada siswa, maka pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana proses verifikasi bahan baku, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan di mana fungsi kontrol KPPG Medan selama proses penyediaan hingga pendistribusian makanan?” tegas Ahmad Fuadi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 6 huruf e, regulasi tersebut secara tegas memasukkan penjaminan produk halal bagi kelompok yang dipersyaratkan sebagai bagian dari pelaksanaan MBG.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) memberikan tugas kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk mengawasi dan mengoordinasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Pasal 23 dan Pasal 24 mengatur kewajiban penjaminan serta pengawasan keamanan dan mutu pangan pada setiap rantai pasok penyelenggaraan MBG. Adapun Pasal 28 secara khusus mengatur penerapan standar kehalalan produk bagi kelompok sasaran yang dipersyaratkan.
“Artinya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada apakah makanan sudah dimasak dan didistribusikan. Aspek keamanan pangan, mutu, asal-usul bahan baku, dan pemenuhan standar kehalalan juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara,” ujarnya.
Ahmad Fuadi juga mengingatkan bahwa ketentuan Jaminan Produk Halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipersyaratkan, sekaligus ketentuan mengenai produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal.
Oleh karena itu, HMI Sumut meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan sanksi harus mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Jangan sampai persoalan ini hanya diselesaikan melalui klarifikasi dan permintaan maaf. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, HMI Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan:
- Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPPG yang bersangkutan, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses pengolahan, serta mekanisme pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
- Mendesak BGN menghentikan sementara operasional SPPG terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan penerima manfaat, sampai proses pemeriksaan dan tindakan korektif diselesaikan sesuai ketentuan.
- Mendesak Kepala BGN melakukan evaluasi terhadap Kepala KPPG Medan dan mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
- Mendesak BGN mengevaluasi kerja sama dengan Yayasan Tali Geni Indonesia dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan MBG.
- Mendesak BPJPH melakukan pemeriksaan terhadap aspek Jaminan Produk Halal dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.
Ahmad Fuadi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas ataupun penyelesaian administratif semata.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak masyarakat. Anak-anak sekolah harus mendapatkan makanan yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan kehalalan sesuai kelompok sasaran. Jika benar terdapat bahan mengandung babi dalam menu yang disalurkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa HMI Sumatera Utara akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan dan tindakan konkret dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta Kepala BGN tidak menutup mata. Apabila Kepala KPPG Medan terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka evaluasi jabatan hingga pencopotan harus menjadi konsekuensi yang dipertimbangkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dikorbankan akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan,” tutup Ahmad Fuadi Nasution.
Pihak terkait telah dikonfirmasi, tetapi belum memberikan jawaban hingga berita diterbitkan.


















