Medan – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan kembali disorot negatif. Kali ini proyek pembangunan drainase atau box culvert senilai lebih dari Rp5 miliar diduga bermasalah.
Informasi dihimpun, Jumat (16/10/2026), proyek itu ada di Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sorotan tersebut terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat, kualitas pemasangan U-Ditch yang dinilai tidak rapat, minimnya rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta status alat berat yang diduga merupakan unit sewaan.
Berdasarkan dokumentasi foto dengan penanda waktu (timestamp), di lokasi proyek terlihat sebuah excavator merek Komatsu PC 200 tengah beroperasi. Di area kerja tersebut juga ditemukan tiga jerigen berwarna biru yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.
Selain itu, pada foto lainnya terlihat pemasangan U-Ditch dengan nomor 231, 232, dan 293 dengan kondisi sambungan yang renggang dan belum dilakukan pengisian adukan (grouting) secara sempurna.
Warga sekitar menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi drainase dan memicu kebocoran. Warga juga mengeluhkan tidak adanya rambu pengaman dan papan informasi K3 yang memadai di lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman padat.
Menurut informasi yang dihimpun, alat berat excavator yang digunakan di lapangan diduga bukan milik kontraktor pelaksana, melainkan berasal dari penyewaan.
Secara regulasi, penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek konstruksi pemerintah tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, usaha mikro, pertanian, dan pelayanan umum.
Sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang bersumber dari APBD, komponen BBM umumnya dihitung menggunakan harga solar industri non-subsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hanya saja, belum ada klarifikasi dari Kadis SDABMBK Medan terkait temuan ini.
Lagi, Proyek Drainase Rp5 M Dinas SDABMBK Medan di Tuntungan Diduga Bermasalah

















