Ombudsman Nyatakan DLHK Sumut Maladministrasi, Gugatan Lingkungan Rp4,8 Triliun Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Medan – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan menyusul temuan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves serta gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus PT Universal Gloves, DLHK Sumut dinyatakan melakukan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan ini, temuan tersebut berkaitan dengan penundaan berlarut dalam penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Persoalan itu turut memicu polemik terkait komunikasi antara pihak DLHK Sumut dan Ombudsman. Ombudsman Sumut disebut kembali meminta penjelasan resmi kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Temuan maladministrasi itu menambah sorotan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah, khususnya dalam merespons laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran oleh pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang dikaitkan dengan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Enam korporasi yang disebut dalam informasi tersebut adalah PT AR, PT TPL, PT NSHE, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Kerusakan lingkungan yang menjadi objek gugatan dilaporkan mencakup area lebih dari 2.516 hektare.

Kerusakan di kawasan tersebut dikaitkan dengan bencana banjir bandang di Sumatera Utara. Namun, hubungan sebab-akibat antara aktivitas masing-masing perusahaan dan bencana tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan teknis serta dokumen resmi pemerintah.

Gugatan perdata itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan. Besaran gugatan dan dasar hukum yang digunakan perlu dipastikan melalui dokumen resmi perkara.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan desakan agar pengawasan lingkungan di Sumatera Utara dievaluasi. Sejumlah elemen masyarakat sipil, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, meminta reformasi birokrasi dan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.

Mereka juga mendesak agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara transparan serta penegakan hukum lingkungan berjalan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi DLHK Sumut mengenai temuan Ombudsman, tindak lanjut penanganan kasus PT Universal Gloves, serta tanggapan atas kritik terhadap fungsi pengawasan perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan. Konfirmasi dari KLH, Ombudsman Sumut, dan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam gugatan juga diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *