Replanting Sawit PT PSU Disorot, FKMM Sumut Minta Kejatisu Usut Dugaan Kerugian Rp73,8 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN — Forum Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat (FKMM) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (8/10/2026).

Dalam aksinya, FKMM Sumut mendesak Kejatisu mengusut dugaan penyimpangan dalam program replanting sawit dan pemanfaatan lahan tanaman ubi kayu di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

FKMM Sumut menyoroti dugaan kerugian yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp73,8 miliar.

“Potensi kerugian Rp73,8 miliar bukan persoalan kecil. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses, dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang berkaitan,” ujar FKMM Sumut.

Mahasiswa juga mendesak Kejatisu memeriksa pelaksanaan 11 SPK kerja sama replanting dan pemanfaatan lahan PT PSU.

Selain itu, FKMM Sumut meminta dugaan aliran dana sebesar Rp1,1 miliar yang disebut disampaikan Dewan Komisaris PT PSU turut ditelusuri.

Penelusuran diminta mencakup asal-usul, tujuan, penerima, serta peruntukan dana tersebut.

FKMM Sumut juga menyoroti pengelolaan lahan seluas 1.080,55 hektare yang digunakan untuk tanaman ubi kayu.

Mereka meminta dilakukan audit terhadap mekanisme kerja sama, penggunaan lahan, hasil produksi, penerimaan perusahaan, serta aspek administrasi dan keuangan.

FKMM Sumut turut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap PT PSU.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menunjukkan komitmen dalam mendukung pengungkapan dugaan penyimpangan di perusahaan tersebut.

Dalam aksinya, FKMM Sumut menyampaikan 10 tuntutan, termasuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, memeriksa dugaan kerugian Rp73,8 miliar, menelusuri 11 SPK, serta mengusut dugaan aliran dana Rp1,1 miliar.

FKMM Sumut menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin dugaan kerugian puluhan miliar hanya menjadi angka tanpa kejelasan,” tegas FKMM Sumut.

FKMM Sumut menekankan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Mereka juga mengingatkan agar seluruh pihak yang belum terbukti bersalah tetap dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *