SUMUTKINI.ID-Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Medan. Kawanan pencuri ini terkenal sadis saat beraksi merampas motor korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Andre Afandi Lubis (21) dan Agus Irfansyah (40). Petugas, meringkus kedua pelaku dari likasi yang berbeda di Kota Medan.
“Untuk Andre terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus, kata AKBP Adrian Selasa 5 Mei.
AKBP Adrian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian terbaru dilakukan pelaku di Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis, 30 April 2026, sore.
Setelah kejadian itu, korban Agus Irfansyah (40), melapor ke kantor polisi. Selanjutnya, Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim JCS Polrestabes mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala 2. Sekira pukul 02:30 WIB, tersangka Andre berhasil kami ringkus,” katanya.
Kepada petugas, tersangka Andre mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Ocol di kawasan Tambak Rejo 1, Amplas.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ocol di Pasar 1, Tambak Rejo, Kabupaten Deliserdang. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan yakni 6 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi.
AKBP Adrian membeberkan bahwa tersangka Andre memiliki modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui warga saat beraksi.
“Pelaku beraksi mencuri sepeda motor dengan modus memakai pakaian sekolah agar tidak dicurigai masyarakat,” ucapnya.
Meski masih muda, Andre tercatat sebagai pemain lama dalam dunia kriminal. Saat ini, kepolisian menahan tersangka berdasarkan 5 laporan polisi (LP) yang berbeda.
Saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka Andre Afandi Lubis melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Kota Medan,” tutup AKBP Adrian.


















