MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Demokrat Anti Korupsi (LSM GARDASI) mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui laporan bernomor 020/LP-TIPIKOR/LSM-GARDASI/X2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam laporan itu, GARDASI menyoroti tujuh paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp9.041.378.600 atau sekitar Rp9,04 miliar.
Adapun tujuh paket kegiatan yang menjadi sorotan meliputi belanja tenaga kebersihan, tenaga keamanan, internet dan jaringan kantor, alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan hutan dan pencegahan pencemaran.
GARDASI mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sejumlah aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain pembayaran tenaga kerja, kualitas layanan internet, pengadaan ATK, penggunaan bahan laboratorium, hingga pengadaan dan penanaman 150.000 bibit mangrove serta 40.000 bibit tanaman produktif.
Menurut GARDASI, pemeriksaan tidak boleh hanya berpedoman pada dokumen administrasi. Aparat penegak hukum diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran, kontrak, dan ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut Diminta Periksa Dokumen dan Pihak Terkait
GARDASI mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit III Tipidkor, agar menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka meminta aparat memeriksa seluruh dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tujuh kegiatan tersebut.
Koordinator Lapangan GARDASI, Arnol Marpaung, menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Uang rakyat harus diselamatkan dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Arnol.
Gubernur Sumut Diminta Copot Pejabat yang Terbukti Terlibat
Selain mendesak Polda Sumut, GARDASI juga meminta Gubernur Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap pejabat di lingkungan DLHK Sumut apabila nantinya terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
GARDASI meminta Gubernur Sumut tidak melindungi ataupun mempertahankan pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan, GARDASI meminta agar pejabat yang menjadi terduga dan dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan adalah amanah, bukan tempat berlindung. Jika terbukti terlibat, segera copot! Jangan biarkan uang rakyat dirugikan dan jangan ada pejabat yang kebal hukum,” tegasnya.
GARDASI menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Mereka juga meminta DLHK Sumut memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tujuh paket kegiatan tersebut.
GARDASI menegaskan bahwa upaya pengusutan harus dilakukan secara transparan dan profesional demi memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.
GARDASI pun menyerukan agar dugaan penyimpangan tersebut diusut tuntas dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beranda
Hukum dan Kriminal
GARDASI Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp9,04 Miliar di DLHK Sumut, Polda Diminta Usut Tuntas
GARDASI Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp9,04 Miliar di DLHK Sumut, Polda Diminta Usut Tuntas
















