Ada Apa dengan Proyek LPJU Dishub Medan? AMSU Desak Kejati Sumut Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN — Angkatan Muda Sumatera Utara (AMSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut dugaan monopoli dan tarik-menarik kepentingan dalam proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Ketua AMSU, Midon Harahap, mengatakan pengusutan diperlukan untuk memastikan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“AMSU meminta Kejati Sumut mengusut dugaan praktik monopoli dan tarik-menarik kepentingan dalam proyek LPJU Dishub Kota Medan. Kami ingin seluruh prosesnya diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan,” tegas Midon.

AMSU juga mendesak Kejati Sumut membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam persoalan tersebut. Menurut Midon, pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan profesional agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Selain itu, AMSU meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan dalam menangani berbagai persoalan dugaan korupsi di Kota Medan. Midon bahkan mendesak Kajari Medan mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal.

Di tingkat Pemerintah Kota Medan, AMSU mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi Kepala Dinas Perhubungan terkait dugaan monopoli proyek LPJU dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). AMSU meminta pencopotan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

AMSU menilai pengelolaan proyek dan pendapatan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh penerimaan daerah, menurut mereka, harus tercatat, disetorkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

AMSU juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan terkait dugaan perilaku yang disebut berkaitan dengan konsumsi minuman keras. Organisasi tersebut meminta persoalan itu diperiksa secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.

Midon mengatakan lima tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Medan.

Ia berharap Kejati Sumut, Kejari Medan, dan Wali Kota Medan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Seluruh dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang sah, transparan, dan berkeadilan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tuntutan AMSU tersebut.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *