KOMAK SU Desak Aparat Razia 4 THM di Megapark Medan, Jangan Tebang Pilih Berantas Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN – Langkah aparat gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan dalam melakukan razia serta pemeriksaan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Namun, penindakan tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pemberantasan narkotika.

Koalisi Masyarakat Anti Narkoba Sumut (KOMAK SU) melalui Fahriza Tarigan mendesak aparat penegak hukum (APH) memperluas pengawasan terhadap sejumlah THM yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk empat lokasi hiburan malam di kawasan Kompleks Megapark, Jalan Kapten Muslim–Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Keempat lokasi tersebut yakni X-Tand KTV & Bistro, Grand D’Blus, Platinum High, dan Lion Bar KTV. KOMAK SU meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya di tempat-tempat tersebut.

Desakan ini muncul setelah aparat melakukan serangkaian operasi di sejumlah THM di Kota Medan.

Dalam operasi yang dilakukan tim Bareskrim Polri di Diskotek New Zone (NZ), sebanyak 34 orang dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik dan manajemen.

Sementara itu, tim gabungan Polda Sumatera Utara juga melakukan razia di Capital Building dan Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik. Meski pemeriksaan di Capital Building dilaporkan tidak menemukan hasil terkait sasaran operasi, langkah tersebut menunjukkan adanya pengawasan aparat terhadap tempat hiburan malam.

Di lokasi berbeda, Satresnarkoba Polrestabes Medan turut melakukan razia di HW Helen’s Night Mart di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, serta High Pass di kawasan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
KOMAK SU Minta Pengawasan Menyeluruh
Fahriza Tarigan menilai, upaya pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada sejumlah lokasi yang telah menjadi sasaran operasi.

Menurutnya, seluruh tempat hiburan malam perlu mendapatkan pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah aparat yang melakukan razia dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam. Namun, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujar Fahriza Tarigan.

Ia meminta aparat terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan, memberikan perhatian terhadap kawasan Kompleks Megapark.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap X-Tand KTV & Bistro, Grand D’Blus, Platinum High, dan Lion Bar KTV diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta menjawab perhatian masyarakat terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam.

“Empat lokasi tersebut perlu diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti, tetapi aparat juga perlu memastikan tidak ada tempat yang luput dari pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penindakan Harus Berdasarkan Bukti
Fahriza menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa keempat THM itu telah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada tempat hiburan malam yang tidak tersentuh penegakan hukum. Semua harus diperlakukan sama. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti tindak pidana, proses secara tegas dan profesional,” katanya.

Fahriza turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat berwenang.

Menurutnya, partisipasi masyarakat harus disertai bukti atau informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan fitnah maupun tuduhan yang tidak berdasar.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *