SUMUTKINI.ID,TAPSEL-Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek lokasi judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (26/10/2025).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Ipda Bambang Rahmadi mengatakan, keberadaan lokasi judi tersebut diketahui usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di Desa Sababalik.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar Ipda Bambang.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (61) warga Desa Simardona, MRH (59) pemilik warung asal Desa Sababalik, serta SN (39) warga Desa Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin tembak ikan, satu buah chip, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil kegiatan perjudian.
“Para pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 303 atau 303 bis KUHP, tentang tindak pidana perjudian,” jelas Ipda Bambang.


















