Tak Ditahan Sejak Sidang, Kini Akuang Segera Dieksekusi Usai Putusan MA Kasus Hutan Langkat Rp856 Miliar!

  • Bagikan
banner 468x60

Mefan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. Berdasarkan putusan MA, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 856 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan jika upaya hukum kasasi yang dilakukan dan putusan MA menghukum terdakwa maka jaksa harus mengeksekusi putusan.

“Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkmah Agung tersebut,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (6/9/2026) siang.

Meskipun akan dieksekusi, Rizaldi belum menyampaikan secara detail kapan waktu pelaksanaannya. Ia sampaikan penanganan perkaranya ditangani jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat dan akan terlebih dahulu berkoordinasi.

“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

PT Medan Perberat Hukuman UP Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, terkait korupsi alih fungsi hutan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ditolak hakim dan harus dihukum.

Terdakwa diketahui tidak ditahan, sejak kasus tersebut disidangkan hingga saat ini. Setelah putusan MA tersebut, Alexander segera dieksekusi dan dihukum di penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Dalam perkara ini, yang memutuskan yakni Hakim Ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.

PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim mengubah amar terkait UP. Terdakwa dihukum membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.
Putusan banding tersebut, memperberat kewajiban UP dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Alexander Halim diwajibkan membayar UP sebesar Rp 797.686.372.298,42 subsider lima tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alexander Halim dan terdakwa Imran masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Kasus ini berawal, saat Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013. Ia melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.801.945.550.

Dikutip dari detiksumut

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *