Dairi Memanas! BADKO HMI Soroti Izin PT DPM, Ini Respons Perusahaan

  • Bagikan
banner 468x60

DAIRI – Polemik terkait aktivitas dan perizinan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Provinsi Sumatera Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan mencabut izin perusahaan pertambangan timah dan seng tersebut.
BADKO HMI menilai keberadaan perusahaan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


Ketua BADKO HMI Sumut, Yusril Ihza Butarbutar, sebelumnya menyoroti proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1437 Tahun 2026 yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Menurut Yusril, terdapat persoalan terkait partisipasi masyarakat terdampak dalam proses penyusunan Addendum ANDAL PT DPM. Ia menyebut masih terdapat penolakan masyarakat terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM.


“Proses penyusunan Addendum ANDAL PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat terdampak langsung karena masih terdapat banyak pernyataan sikap penolakan terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM. Dan sosialisasi terbitnya izin juga tidak menyertakan masyarakat yang benar-benar terdampak langsung,” ujar Yusril.


BADKO HMI juga menyoroti aspek tata ruang. Yusril menyebut penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 diduga mengabaikan ketentuan tata ruang Kabupaten Dairi, khususnya Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034.


Selain itu, BADKO HMI menyinggung kajian ahli terkait bendungan limbah PT DPM. Menurut mereka, bendungan limbah tersebut dinilai tidak layak secara lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di Dairi, Sumatera Utara hingga Aceh Singkil.


“Dibangun di hulu desa di atas tanah yang tidak stabil karena terbuat dari Toba Tuff Toba dengan curah hujan yang tinggi dengan risiko gempa skala tinggi. Sehingga berpotensi jebol dan akan berdampak di desa-desa hilir tambang PT DPM. Sesuai peta jalur sungai diperkirakan akan ada 11 desa terdampak di 57 dusun,” kata Yusril.


BADKO HMI kemudian meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut serta memastikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas.


PT DPM Buka Suara

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, PT Dairi Prima Mineral memberikan tanggapan melalui Chief Legal and External Relations PT DPM, Radianto Arifin.


Radianto menegaskan bahwa PT DPM merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki izin usaha resmi dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.


“PT DPM merupakan perusahaan pertambangan berizin usaha resmi yang tunduk dan patuh terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Radianto dalam keterangannya.


Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berupaya memenuhi seluruh persyaratan dalam setiap tahapan kegiatan usahanya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


“Sebagai perwujudan dari kepatuhan perusahaan, kami senantiasa berupaya mengutamakan pemenuhan seluruh aspek persyaratan yang ada, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam setiap tahapan kegiatan berusaha meskipun perusahaan kami belum pernah beroperasi,” jelasnya.


Dengan demikian, PT DPM menyatakan bahwa perusahaan menjalankan proses kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah beroperasi.


Polemik mengenai izin, aspek lingkungan, tata ruang, serta potensi dampak terhadap masyarakat kini masih menjadi perhatian publik. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi dan seluruh persyaratan yang berlaku.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *