(Semarang) – Rumah semestinya menjadi tempat untuk kembali. Tempat seseorang melepaskan lelah setelah menjalani hari, sekaligus ruang paling aman bagi keluarga untuk berlindung.
Namun, bagi keluarga Irjen Pol. Sofyan Nugroho bersama istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD., rumah mereka di kawasan Semarang Barat justru berubah menjadi sumber kecemasan.
Sejak akhir 2019, retakan demi retakan muncul di kediaman tersebut. Persoalan yang semula bermula dari aktivitas pembangunan rumah di sebelah kediaman mereka kemudian berkembang menjadi sengketa panjang yang menempuh jalur mediasi, pidana, hingga gugatan perdata.
Hampir tujuh tahun berlalu, perkara itu belum sepenuhnya menemukan titik akhir.
Di balik dinding yang retak dan bangunan yang menurut pihak keluarga korban berada dalam kondisi mengkhawatirkan, terselip persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana tanggung jawab hukum ditegakkan ketika sebuah aktivitas pembangunan diduga menimbulkan kerugian pada bangunan milik orang lain.
Retakan yang Mengubah Rasa Aman
Persoalan bermula ketika pembangunan rumah milik tetangga, Benny Setiawan, berlangsung di sebelah kediaman Sofyan dan Niken.
Berdasarkan dokumen hukum yang disampaikan Solidarity Law Office selaku kuasa hukum keluarga Sofyan dan Niken, aktivitas pembangunan tersebut diduga tidak memperhatikan aspek teknis dan keselamatan bangunan secara memadai.
Dampaknya, menurut pihak penggugat, terjadi penurunan tanah diferensial ataudifferential settlement.
Kondisi tersebut disebut menyebabkan struktur rumah mengalami kerusakan berupa retakan di sejumlah bagian.
Rumah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal berubah menjadi bangunan yang setiap kerusakannya menyisakan pertanyaan: seberapa jauh kerusakan itu akan berkembang dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Keluarga korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa langsung membawa seluruh masalah ke ruang sidang.
Jalur kekeluargaan ditempuh.
Mediasi dilakukan.
Namun, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung terwujud.
Ketika Janji Perbaikan Tak Pernah Terlaksana
Salah satu titik penting terjadi pada akhir November 2024.
Mediasi yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mempertemukan para pihak.
Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan kuasa hukum keluarga korban, Benny Setiawan menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf secara langsung, bertanggung jawab, dan memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan.
Pernyataan itu sempat membuka harapan bahwa sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan tanpa konflik yang semakin panjang.
Namun, harapan tersebut kembali kandas.
Menurut pihak keluarga korban, perbaikan sebagaimana yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Persoalan pun kembali bergeser ke jalur hukum.
Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka
Jalur pidana sebenarnya telah ditempuh lebih dahulu.
proses hukum.
Bukan Sekadar Soal Rp3,1 Miliar
Bagi keluarga Sofyan dan Niken, perkara tersebut tidak semata-mata berhenti pada nilai ganti rugi.
Kerusakan rumah, menurut mereka, telah mengubah makna tempat tinggal itu sendiri.
Rumah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru menghadirkan kekhawatiran.
Di titik inilah sengketa tersebut memiliki dimensi yang lebih luas.
Pembangunan sebuah bangunan tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik lahan. Ada kewajiban untuk memperhatikan aspek teknis, keselamatan, serta dampak terhadap bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
Ketika pembangunan menimbulkan persoalan terhadap properti milik orang lain, pertanyaan mengenai tanggung jawab menjadi tak terhindarkan.
Siapa yang harus memperbaiki?
Siapa yang menanggung kerugian?
Dan sampai sejauh mana hukum mampu mengembalikan kondisi korban seperti sebelum kerusakan terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang terus mengikuti keluarga Sofyan dan Niken selama bertahun-tahun.
Ujian bagi Kepastian Hukum
Solidarity Law Office menilai ketentuan pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian terhadap harta benda orang lain.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 406 dan Pasal 200 KUHP serta regulasi mengenai bangunan gedung.
Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian dan kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
Putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding juga belum menutup seluruh kemungkinan hukum karena perkara masih memasuki tahapan kasasi.
Karena itu, perkara ini belum dapat dipandang sebagai persoalan yang telah sepenuhnya selesai.
Di sisi lain, perjalanan kasus tersebut memperlihatkan betapa panjang jalan yang harus ditempuh seseorang ketika kerusakan terhadap tempat tinggal berubah menjadi sengketa hukum.
Dari retakan di dinding, laporan polisi, penetapan tersangka, praperadilan, gugatan perdata, hingga putusan miliaran rupiah—semuanya berlangsung dalam rentang waktu bertahun-tahun.
Rumah yang Menunggu Kepastian
Pada akhirnya, perkara ini kembali kepada satu hal sederhana: sebuah rumah.
Di dalamnya ada keluarga yang menginginkan rasa aman.
Ada bangunan yang harus dipulihkan.
Ada kerugian yang menunggu pertanggungjawaban.
Dan ada proses hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Bagi keluarga Sofyan dan Niken, perjuangan tersebut menjadi perjalanan panjang untuk memperoleh kepastian atas apa yang mereka alami.
Sementara bagi publik, perkara ini menyisakan pelajaran bahwa penegakan hukum tidak hanya diuji ketika sebuah kasus menjadi perhatian besar.
Hukum justru diuji dalam perkara-perkara konkret, ketika kerugian terjadi pada kehidupan sehari-hari seseorang termasuk ketika tempat yang seharusnya menjadi rumah tiba-tiba berubah menjadi sumber ketakutan.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara.
Keadilan juga tentang memastikan bahwa seseorang yang mengalami kerugian memiliki jalan untuk mendapatkan kembali haknya melalui proses hukum yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(AA)
Dikutip dari inilahjateng


















