Badko HMI Sumut: KLH Jangan Main-main dengan Izin PT DPM, Cabut SKKLH dan Lindungi Warga serta Habitat Satwa

  • Bagikan
banner 468x60

Medan- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut dan mengevaluasi kembali SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Badko HMI Sumut menilai penerbitan kembali persetujuan lingkungan PT DPM patut dipertanyakan. Sebelumnya, persetujuan lingkungan perusahaan tersebut telah menjadi objek sengketa hingga Mahkamah Agung dan kemudian dicabut pemerintah.

“KLH jangan main-main dengan keselamatan masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang berubah secara substansial sehingga izin lingkungan PT DPM kembali diterbitkan. Jangan sampai hanya mengandalkan dokumen AMDAL tanpa memastikan risiko bencana dan dampak ekologis benar-benar dapat dikendalikan,” tegas yusril ketum Badko HMI Sumut.

Dalam Putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, persoalan partisipasi masyarakat dan kerawanan bencana menjadi bagian penting dalam perkara lingkungan PT DPM. Karena itu, menurut Badko HMI Sumut, pemerintah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh mengabaikan persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian pengadilan.
Badko HMI Sumut juga menyoroti potensi kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati. Aktivitas pertambangan dapat menyebabkan perubahan tutupan lahan, fragmentasi habitat, gangguan sumber pakan serta jalur pergerakan satwa.

“Kalau ada satwa dilindungi dan habitatnya terdampak, pemerintah harus bisa menunjukkan kajian ilmiah yang jelas. Jangan sampai setelah habitat rusak dan populasi satwa menurun, pemerintah baru melakukan evaluasi,” ujar Badko HMI Sumut.

Penolakan masyarakat terhadap PT DPM, lanjut Badko HMI Sumut, juga tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi. Masyarakat yang berada di wilayah terdampak memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan lingkungan. Terlebih mengingat lokasi tambang berada di wilayah yang memiliki risiko kegempaan dan berdekatan dengan tiga patahan gempa yaitu sesar renun, toru dan Angkola, serta adanya kekhawatiran terhadap keamanan fasilitas penyimpanan tailing, pencemaran sumber air dan lahan pertanian.

Badko HMI Sumut mendesak KLH/BPLH untuk Mencabut atau mengevaluasi kembali SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026. Untuk Membuka adendum AMDAL dan kajian teknis kepada publik. Serta Melakukan audit independen terhadap risiko bencana dan keselamatan, Membuka kajian keanekaragaman hayati dan habitat satwa dilindungi. (AA)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *