Curi Perhiasan di Hotel Danau Toba, PN Medan Hukum Nadia Purba 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
PN Medan. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada seorang wanita berusia 19 tahun bernama Nadia Purba. Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah mencuri perhiasan di kamar Hotel Danau Toba, pada hari Minggu (1/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadia Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusfrihardi Girsang, dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.

Example 300x600

Hakim menyebut perbuatan Nadia meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, Rentina Dewi Hartati. Sehingga termasuk keadaan yang memberatkan.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa dalam keadaan hamil,” ujar Yusfrihardi.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Nadia dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta empat tahun penjara.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025) ketika Nadia bersama pacarnya, Fahmi Rahmadyah berada di Diskotek The Cube yang berada di areal Hotel Danau Toba International.

Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan dompet milik Rentina. Fahmi mengaku dompet itu miliknya dan pergi bersama Nadia.

Namun, mereka kembali ke hotel dengan tujuan mengembalikan dompet. Mereka memencet bel kamar 403, tetapi tidak ada yang membuka.

Akhirnya, Nadia dan Fahmi menggunakan kartu akses di dalam dompet untuk masuk ke kamar Rentina tanpa izin dan mencuri perhiasan. Barang curian meliputi satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian dengan total kerugian Rp 45 juta.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *