Edarkan 500 Butir Ekstasi, Polisi Ringkus 3 Pria di Deliserdang

  • Bagikan
ilustrasi. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang pria pengedar pil ekstasi masing-masing berinisial MAA (32), FJS (28) dan ABA (27) di Jalan Binjai Km 10,8 Desa Payageli dan di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 500 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula saat petugas menerima informasi tentang peredaran ekstasi di Desa Payageli. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Example 300x600

“Kita lakukan penyamaran menangkap pelaku MAA dan FJS bersama barang bukti pil ekstasi 200 butir,” kata AKBP Thommy, Senin (13/10/2025).

AKBP Thommy menambahkan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka ABA bersama barang bukti 300 butir pil ekstasi yang disimpan di rumahnya Jalan Klambir V, Hamparan Perak.

“Ketiga tersangka ini mengakui telah mengedarkan pil ekstasi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pil ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial I (lidik),” ungkapnya.

Dia menegaskan, kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan penyidik untuk memburu pelaku jaringan lainnya.

“Kasus peredaran ratusan butir pil ekstasi ini masih terus dikembangkan mengingat masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap,” pungkasnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *