SUMUTKINI.ID,ASAHAN-Unit Reskrim Polres Prapat Janji meringkus pasangan suami istri yang kompak mencuri barang milik sejumlah masjid di Kabupaten Asahan, Selasa (7/10/2025) di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi di media sosial mengenai aksi pencurian yang marak terjadi di dalam masjid.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang terekam CCTV merupakan pasangan suami istri berinisial F (24) dan K (23). Keduanya warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata AKP Defta.
AKP Defta mengatakan, petugas terlebih dahulu menangkap pelaku K, yang merupakan rekan sekaligus istri dari pelaku utama. Saat diinterogasi petugas, K mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri barang-barang seperti mesin air dan peralatan lain di sejumlah masjid bersama suaminya.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama yakni F di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Defta mengimbau kepada pengurus masjid yang menjadi korban dari perbuatan kedua pelaku untuk membuat laporan resmi kepada petugas.


















