SUMUTKINI.ID,ASAHAN-Seorang pria di Kabupaten Asahan berinisial HJ (45) terpaksa berurusan dengan petugas. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri (N), Senin (6/10/2025) atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap pasangannya itu.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku kepada istrinya pada Minggu (5/10/2025). Awalnya, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
“Lalu pelaku menyeret istrinya keluar kamar, menendang, memijak, serta memukul pelipis kiri korban hingga bengkak dan memar di kaki,” kata AKBP Revi.
Korban merasa tak terima mendapatkan tindakan kekerasan tersebut. Korban langsung melaporkan suaminya tersebut ke Polres Asahan.
“Malam harinya, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres Asahan dan kini tengah diperiksa intensif,” katanya.
AKBP Revi menjelaskan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Berkas perkara pelaku, juga sedang disiapkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa.
“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk KDRT. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan di sekitarnya,” tutup AKBP Revi.


















