Kompak Edarkan Sabu, Kakak Adik di Medan Diringkus Polisi

  • Bagikan
ilustrasi sabu.(int)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua wanita kakak adik yang mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Medan Area, Selasa (7/10/2025). Kedua pelaku yakni TP (27) dan adiknya FK yang berusia 19 tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penangkapan kedua kakak adik ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” ungkap AKBP Thommy Aruan.

AKBP Thommy menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan tak jauh dari kediamannya. Awalnya, petugas yang menyamar memesan sabu seharga Rp 70 ribu kepada pelaku.

“Begitu FK menyerahkan paket sabu, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi. TP yang juga berada di lokasi turut diamankan,” jelasnya.

Dari tangan FK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram. Sedangkan dari TP, ditemukan uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Dalam pemeriksaan, FK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang tinggal di Jalan Denai. Sementara TP membantu menjualkan sabu dan menyimpan uang hasil penjualan,” ujar AKBP Thommy Aruan.

Ia juga mengatakan, FK berperan sebagai kurir dan pengedar langsung kepada pembeli, sedangkan TP berperan sebagai pengelola uang hasil transaksi haram tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah ditahan petugas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial H yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada kedua wanita tersebut,” tutup AKBP Thommy.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *