SUMUTKINI.ID,TANJUNGBALAI-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seroang pria berinisial K alias I (30), warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dari tangannya, petugas menyita sabu-sabu seberat 2,87 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengadu adanya mobil hitam yang diduga membawa narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran. Mobil sempat melarikan diri ketika dihentikan di dekat rel kereta api dan terus melaju ke arah Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai” ujar Ipda Ruslan, Selasa (7/10/2025).
Ipda Ruslan menambahkan, petugas berhasil menghentikan kendaraan di depan SPBU Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Saat digeledah, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan kaca pirex di dalam tas yang berada di kursi tengah sebelah kanan mobil.
Selanjutnya, petugas menggiring pelaku kembali ke lokasi tempat ia membuang bungkusan yang didua berisi sabu-sabu. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Ipda Ruslan.


















