Hakim Minta KPK Hadirkan Topan Ginting di Sidang Suap Jalan Paluta

  • Bagikan
Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting saat diamankan KPK dalam dugaan kasus suap proyek jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu 24 September. Pada persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta majelis hakim untuk menghadirkan beberapa pejabat yang dianggap mengetahui detail proyek tersebut.

Pada persidangan berikutnya, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memerintahkan untuk menghadirkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Plt Sekda Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rasuli Efendi Siregar.

“Kepada saudara penuntut umum pekan depan hadirkan Topan dalam sidang berikutnya, minggu depan. Dan sidang berikutnya kita gelar dua kali dalam seminggu yakni Rabu dan Kamis,” ucap hakim ketua, di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Menurut majelis, kesaksian mereka penting untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun serta Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan.

Keduanya ditangkap bersama Topan Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Jaksa KPK, Eko Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya memang berencana memanggil puluhan saksi. Nama-nama yang diminta hakim juga masuk dalam daftar yang akan dihadirkan.

Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi, di antaranya sopir sekaligus petugas keamanan Rasuli, Andi Junaedi Lubis, Sekretaris PUPR Sumut Muhammad Haldun, dan Edison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga.

Andi Junaedi dalam keterangannya menyebut proyek bermula dari kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke lokasi pada April 2025. Kunjungan itu dikemas sebagai kegiatan off-road dan difasilitasi dua terdakwa, Kirun dan Rayhan. Saat itulah warga meminta agar jalan Hutaimbaru–Sipiongot segera diperbaiki.

Sementara saksi Muhammad Haldun menyampaikan, gubernur tercatat enam kali mengubah alokasi anggaran untuk proyek tersebut. Beberapa perubahan bahkan hanya berjarak dua hari.

Ia juga mengungkap proses lelang diumumkan melalui LPSE pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 atau di luar jam kerja. Hanya enam jam kemudian, pada pukul 23.24, pemenang tender sudah ditetapkan. Menurutnya, percepatan itu tidak didasari kondisi darurat seperti bencana alam.

Kesaksian lain disampaikan Edison Pardamean yang mengaku dokumen perencanaan proyek baru rampung pada 28 Juli 2025, satu bulan setelah pemenang tender diumumkan. Dokumen tersebut pun tidak ditandatangani konsultan CV Balakosa Konsultan. Sementara, dokumen dari CV Wira Jaya Konsultan bahkan tanpa mencantumkan tanggal dan bulan pembuatan.

Hakim yang mendengar paparan para saksi menilai ada banyak kejanggalan. Mulai dari perubahan Pergub hingga enam kali untuk mengakomodasi pendanaan, hingga mekanisme tender yang berlangsung dalam hitungan jam.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *