SUMUTKINI.ID, MEDAN-Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Polonia, Gang Sehati, Kecamatan Medan Polonia. Rumah tersebut, kerap menjadi sarang peredaran narkoba dan judi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan respon atas keluhan masyarakat yang resah lantaran maraknya praktek jual beli narkoba di rumah tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan respon terhadap aduan masyarakat yang disampaikan kepada kami,” kata AKBP Thommy Aruan.
Dari lokasi penggerebekan itu, petugas menangkap tiga orang bersama barang bukti narkoba siap edar. Untuk pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial RD (32) warga Kecamatan Medan Polonia.
“Dari lokasi tiga orang termasuk barang bukti narkoba dan alat hisapnya dapat diamankan,” ujarnya.
Agar tidak digunakan lagi menjadi lokasi peredaran narkoba dan judi, petugas langsung menghancurkan lapak tersebut.
AKBP Thommy menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Medan.
“Tentunya pasca dilakukan penggerebekan kawasan ini akan diawasi guna kembali terjadinya praktek jual beli narkoba,” pungkasnya


















