Polri: Narkoba Rp298 M Disita, Modus Libatkan Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., pada saat konferensi pers terkait pengungkapan 429 kasus narkoba periode 1 Januari - 19 Agustus 2025. (Foto: Dok. Media Hub Polri)
banner 468x60

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Langkat dan Polres Binjai mengungkap 429 kasus narkoba periode 1 Januari – 19 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 534 tersangka beserta barang bukti senilai Rp298 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.

Berkat pengungkapan itu, diperkirakan  1.533.564 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., seperti yang dilansir dari Mediahub Polri Jumat (22/8) untuk melancarkan aksinya, berbagai modus dilakukan para tersangka. Seperti transaksi di perairan darat, melakukan transaksi melalui media sosial hingga peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam. Ada juga modus peredaran di tempat hiburan malam menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga,” tutur Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. (Media Hub Polri)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *