Binjai – Proses tender proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai diseret ke ranah hukum. Dugaan pengondisian pemenang tender resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh CV Sataria Group melalui tim kuasa hukumnya untuk memberikan efek jera kepada oknum panitia tender yang diduga bermain dan mengatur alokasi proyek di lingkungan Pemko Binjai.
Proyek bernilai pagu anggaran Rp 2,8 miliar tersebut menjadi sorotan lantaran perusahaan dengan penawaran lebih rendah secara sepihak dikalahkan oleh Pokja PBJ Setdako Binjai.
Penawaran Lebih Murah Rp 200 Juta Justru Dikalahkan
Kuasa hukum CV Sataria Group, Ahmad Afandi Muliawan, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 2,4 miliar. Namun, panitia Pokja Bagian PBJ Setdako Binjai justru memenangkan CV Jun Mitra Konstruksi yang mengajukan nilai penawaran jauh lebih tinggi, yakni Rp 2,6 miliar.
“Atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender rehabilitasi Pustu Berngam di Kota Binjai, kami tim kuasa hukum CV Sataria Group mengirimkan sanggahan langsung ke kantor UKPBJ, yang mana sebelumnya kami telah mengirimkan surat sanggahan melalui sistem SPSE,” tegas Afandi, Senin (5/10/2026).
Afandi menyebut keputusan Pokja tersebut sangat janggal dan merugikan keuangan daerah. Dengan penawaran CV Sataria Group yang lebih rendah, Pemko Binjai sebetulnya bisa menghemat efisiensi anggaran sekitar Rp 200 juta.
“Klien kita telah melakukan penawaran jauh di bawah dari yang ditunjuk Pokja. Artinya dengan tawaran lebih rendah, Pemko Binjai diuntungkan dengan selisih harga tersebut. Nah, hari ini perusahaan klien kita dikalahkan dengan syarat yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Gara-gara Beda Jenis Mesin Las 2.000 Watt
Lebih lanjut, Afandi membongkar alasan teknis Pokja PBJ Setdako Binjai yang menggugurkan CV Sataria Group. Menurutnya, panitia sengaja mencari-cari alasan diskriminatif terkait spesifikasi alat kerja untuk menggagalkan kliennya.
“Pokja mensyaratkan penggunaan las listrik 2000 Watt, sedangkan kami memasukkan las bensin 2000 Watt. Tapi dikalahkan dalam evaluasi. Padahal seluruh syarat administrasi sudah lengkap diunggah. Kami menduga Pokja membuat persyaratan cari-cari hanya untuk memenangkan perusahaan tertentu,” beber Afandi.
Dugaan pelanggaran ini dinilai telah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas dasar itu, pihak pengacara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk menahan diri dan tidak menandatangani kontrak kerja sebelum proses sengketa dan dumas di Kejatisu tuntas.
Kabag PBJ Setdako Binjai Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian PBJ Setdako Binjai, Bambang Aziz Silalahi, memilih membisu terkait sorotan dan laporan dumas ke Kejatisu tersebut.
Beberapa konfirmasi dan pertanyaan yang dilayangkan wartawan via pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan pengondisian pemenang tender proyek Pustu Berngam tidak mendapatkan respons maupun jawaban dari yang bersangkutan.
















