MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, yang telah memimpin lebih dari enam bulan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean. Ia menilai kepemimpinan Muhibuddin perlu menunjukkan hasil konkret, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
Menurut Ilham, pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Sumut seharusnya diikuti dengan peningkatan kinerja dan keberanian mengungkap perkara korupsi.
“Jangan sampai yang berubah hanya nama Kajatinya, sementara keberanian membongkar korupsi justru masih jalan di tempat. Jabatan Kajati bukan sekadar posisi strategis, tetapi tanggung jawab besar yang harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum,” ujar Ilham.
Ia juga menyinggung capaian Kejati Sumut pada masa kepemimpinan sebelumnya, yakni Harli Siregar. Sepanjang 2025, Kejati Sumut mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp435,07 miliar, dengan 53 kegiatan penyelidikan dan 29 perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.
Ilham mengatakan capaian tersebut menjadi salah satu tolok ukur bagi kepemimpinan Muhibuddin. Ia berharap kinerja Kejati Sumut saat ini dapat menunjukkan peningkatan, baik dalam pengungkapan perkara maupun pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak sedang meminta Muhibuddin sekadar mengulang capaian pendahulunya. Justru kami menuntut langkah yang lebih progresif dan berani,” katanya.
Ilham turut menyoroti capaian Kejati Sumut yang disebut meraih peringkat ketiga nasional dalam kinerja pemulihan aset pada semester pertama 2026. Namun, menurutnya, capaian tersebut tetap harus diimbangi dengan penindakan perkara korupsi secara transparan dan terukur.
Ia juga menyinggung perkembangan penanganan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2026, termasuk penetapan delapan tersangka tambahan.
Menurut Ilham, perkembangan tersebut menunjukkan masih besarnya persoalan korupsi di Sumatera Utara dan perlunya keseriusan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami tidak meminta Kejati mengambil alih kewenangan KPK. Namun, masyarakat berhak bertanya, di mana gebrakan Kejati dalam mengungkap perkara-perkara besar lain yang menjadi kewenangannya sendiri?” ujarnya.
Selain penanganan perkara, HMI Cabang Medan juga meminta Kejati Sumut menjaga independensi dan transparansi dalam menjalankan tugas. Ilham menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun hubungan politik pihak-pihak yang diperiksa.
Ia juga meminta setiap indikasi dugaan praktik tidak patut dan konflik kepentingan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang kredibel apabila didukung bukti yang dapat diperiksa.
Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi objektif terhadap kepemimpinan Muhibuddin. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup capaian penanganan perkara, kualitas pengungkapan kasus, pemulihan keuangan negara, transparansi, serta independensi institusi.
HMI juga meminta Muhibuddin membuka data penanganan perkara sejak menjabat, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pemulihan keuangan negara.
“Enam bulan lebih seharusnya cukup untuk menunjukkan arah dan prioritas kepemimpinan. Sumatera Utara membutuhkan Kajati yang berani mengambil langkah baru dan tegas, bukan sekadar mempertahankan rutinitas,” tutup Ilham.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Minim Gebrakan, HMI Medan Desak Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Kajati Sumut Muhibuddin
Minim Gebrakan, HMI Medan Desak Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Kajati Sumut Muhibuddin

















