HMI Cabang Medan Soroti Temuan BPK Terkait Anggaran BBM Dishub Rp2,88 Miliar, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyoroti pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar. Sorotan tersebut menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pelaksanaan anggaran BBM tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja BBM, di antaranya lemahnya pengawasan penggunaan kupon, pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, serta dokumen pertanggungjawaban yang dinilai belum memadai.

BPK juga mencatat adanya dana sebesar Rp691.867.467 yang masih berada pada PT SGT hingga 31 Desember 2025. Selain itu, pengisian BBM dialihkan ke sejumlah SPBU tanpa disertai adendum kontrak, meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui penyedia tidak lagi dapat memberikan pelayanan sesuai kondisi awal kontrak.

Temuan lainnya berkaitan dengan transaksi penggabungan kupon BBM dari dua kendaraan atau lebih dengan nilai mencapai Rp439.100.000.

Dalam pengujian sampel di SPBU 14.201.1121 pada periode September hingga Oktober 2025, BPK juga menemukan pengisian BBM senilai Rp43.100.000 yang tidak sesuai peruntukan atau tidak diisikan ke kendaraan dinas.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan realisasi belanja BBM operasional tidak dapat diyakini kebenarannya sepenuhnya.

Ketua Bidang HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan, khususnya Kepala Dinas Perhubungan dan jajaran yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembenahan administrasi, tetapi perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.

HMI juga menyoroti temuan BPK mengenai pengisian kupon BBM yang masih berlangsung pada Januari 2026, meskipun masa penukaran berdasarkan kontrak telah berakhir pada 31 Desember 2025.

Pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan pengisian tersebut, pihak yang memberikan persetujuan, status sisa dana sebesar Rp691,8 juta pada penyedia, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian kupon BBM.

Atas temuan tersebut, HMI Cabang Medan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menelaah serta melakukan pemeriksaan terhadap hasil audit BPK sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, HMI meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BBM di lingkungan Dishub Kota Medan, termasuk mengevaluasi pertanggungjawaban PPK dan memastikan penyelesaian sisa dana yang masih berada pada pihak penyedia.

Ilham menegaskan bahwa transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

HMI Cabang Medan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap temuan tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, HMI meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK tersebut, termasuk status sisa dana pada penyedia, transaksi kupon BBM, serta pelaksanaan kontrak. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Dishub Kota Medan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *