SUMUTKINI.ID,MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami dugaan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan. Terbaru, Kejati menetapkan eks Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, RVL (61) menjadi tersangka.
RVL, menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sejak Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Atas penetapan ini, RVL menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Februari lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi dalam keterangannya.
Ia menerangkan, dalam aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada operator, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, dari hasil penyidikan terungkap adanya celah serius. Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.
Padahal, data tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.
“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” kata Rizaldi.
Sebagai pimpinan saat itu, RVL diduga mengetahui sekaligus bertanggung jawab atas pengendalian dan pendataan tersebut.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh penyidik bersama lembaga terkait.
“Kerugian negara masih didalami dan dihitung secara detail,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Kejati Sumut menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Rizaldi.


















