ASAHAN – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Asahan menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, aktivitas operasional, kewajiban perpajakan, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan tempat hiburan malam.
Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak negatif aktivitas hiburan malam terhadap ketertiban sosial dan generasi muda di Kabupaten Asahan.
Pemkab Asahan diminta tidak hanya melihat keberadaan THM dari sisi kegiatan ekonomi dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga didesak membuka data secara transparan terkait jumlah THM yang beroperasi di Kabupaten Asahan, status perizinannya, jenis usaha yang terdaftar, hingga kewajiban pajak yang telah dibayarkan kepada daerah.
“Pemkab Asahan harus membuka secara transparan berapa sebenarnya THM yang memiliki izin lengkap, berapa yang aktif beroperasi, dan berapa kontribusinya terhadap PAD. Jangan sampai usaha berjalan, tetapi legalitas dan kewajiban daerahnya tidak jelas,” tegas pihak yang menyampaikan desakan tersebut.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, terdapat 35 objek hiburan yang tercatat dalam data pemerintah daerah.
Pada Agustus 2024, Bapenda Asahan juga mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp1,52 miliar atau sekitar 84,55 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan seluruh potensi penerimaan dari sektor hiburan dapat dipungut sesuai ketentuan.
Namun, kontribusi terhadap PAD dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan aspek ketertiban dan kepatuhan hukum.
“PAD memang penting, tetapi jangan sampai karena mengejar PAD kemudian pemerintah membiarkan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran, tetap harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Selain aspek perizinan dan pajak daerah, pemerintah juga diminta memastikan kegiatan THM tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar, termasuk persoalan jam operasional, keributan, keamanan, serta aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum.
Kekhawatiran juga diarahkan terhadap kemungkinan penyalahgunaan tempat hiburan sebagai lokasi peredaran atau penggunaan narkotika.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana narkotika, proses hukum terhadap pelaku diminta dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang ada indikasi peredaran narkoba, jangan menunggu sampai masyarakat menjadi korban. Aparat harus turun melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, tindak pelakunya dan jangan ada tempat yang kebal hukum,” tegasnya.
Lima Desakan
Untuk itu, Pemkab Asahan didesak melakukan lima langkah konkret.
Pertama, mendata dan mengaudit seluruh THM yang beroperasi di Kabupaten Asahan, termasuk legalitas dan jenis izin usaha masing-masing.
Kedua, memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas di lapangan, sehingga tidak terjadi kegiatan usaha yang berbeda dari izin yang diberikan.
Ketiga, memeriksa kewajiban pajak seluruh THM serta memastikan tidak terdapat kebocoran potensi PAD dari sektor hiburan.
Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan kepolisian dan instansi terkait.
Kelima, menutup atau menghentikan operasional THM yang terbukti melanggar aturan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemkab Asahan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Kalau ada usaha yang patuh, silakan berjalan. Tetapi kalau terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban atau menjadi tempat terjadinya tindak pidana, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas,” katanya.
Desakan tersebut juga meminta Pemkab Asahan melibatkan masyarakat dalam pengawasan tempat hiburan malam dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan dan kondisi sosial masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi terhadap THM di Kabupaten Asahan dinilai tidak cukup hanya dari sisi pemasukan PAD. Legalitas, kepatuhan pajak, ketertiban umum, keamanan, serta perlindungan generasi muda juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah sebuah tempat hiburan layak untuk terus beroperasi.
Beranda
Daerah
THM di Asahan Disorot, Pemkab Didesak Evaluasi Izin, PAD dan Dugaan Peredaran Narkoba
THM di Asahan Disorot, Pemkab Didesak Evaluasi Izin, PAD dan Dugaan Peredaran Narkoba

















