MEDAN — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan, Jalan Bunga Raya, Jumat (6/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa HMI mendesak penutupan permanen dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Medan Denai yang diduga menyajikan makanan mengandung unsur nonhalal berupa babi (B2) kepada murid sekolah.
HMI Sumut menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan teknis penyediaan makanan, melainkan menyangkut tanggung jawab pengawasan, keamanan pangan, transparansi penyelenggaraan program, serta perlindungan terhadap hak penerima manfaat.
“Mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan atas dugaan penggunaan bahan makanan yang mengandung unsur babi (B2) dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Medan. Persoalan ini harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Pengurus BADKO HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut terbukti, maka persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diselesaikan sebatas klarifikasi administratif. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak penyedia makanan, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta jajaran yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Mendesak penutupan permanen dapur MBG di Kecamatan Medan Denai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius terkait penggunaan bahan pangan nonhalal dan ketentuan penyelenggaraan program. Jangan sampai persoalan ini dianggap sebagai kesalahan biasa,” lanjutnya.
Ahmad Fuadi juga mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, untuk mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran BGN di Sumatera Utara, khususnya pejabat yang memiliki tanggung jawab pengawasan di Kota Medan.
“Mendesak pencopotan Kepala KPPG Medan dan Koordinator Regional (Kareg) BGN Medan apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap operasional SPPG di wilayah kerjanya. Tanggung jawab jabatan harus sejalan dengan kewenangan yang diberikan,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar evaluasi tidak berhenti pada tingkat Kota Medan, tetapi turut menyasar Koordinator Regional BGN Sumatera Utara apabila ditemukan bukti adanya kelalaian dalam fungsi koordinasi dan pengawasan.
Lebih lanjut, Ahmad Fuadi menyayangkan sikap KPPG Medan yang menyampaikan bahwa persoalan dugaan penggunaan bahan makanan mengandung unsur babi tersebut telah lama ditangani oleh BGN Pusat.
Menurutnya, penanganan di tingkat pusat tidak boleh menjadi alasan bagi jajaran daerah untuk menghindari tanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Jika memang sudah lama ditangani BGN Pusat, pertanyaannya sederhana sejauh mana perkembangannya, apa hasil pemeriksaannya, dan tindakan konkret apa yang telah dilakukan? Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai persoalan serius seperti ini justru dibiarkan tanpa kepastian,” tutup Ahmad Fuadi.
Beranda
Ragam
KPPG Medan Sebut Administrasi Terkendala di Pusat, HMI Sumut Pertanyakan Keseriusan Sudaryono Tangani Dugaan Menu B2 MBG
KPPG Medan Sebut Administrasi Terkendala di Pusat, HMI Sumut Pertanyakan Keseriusan Sudaryono Tangani Dugaan Menu B2 MBG
















