Jakarta – Tidak hanya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo juga ikut menolak usulan Luhut terkait definisi korupsi.
Rudianto Lallo menilai usulan Luhut tersebut tidak relevan dengan konteks politik hukum Indonesia dan berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.
“Menurut saya, pernyataan Pak Luhut dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” tegas Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Bahkan Rudianto Lallo menilai, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi rambu bagi pejabat publik dan pengelola badan usaha milik negara (BUMN) agar berhati-hati menggunakan kewenangannya.
“Justru rumusan UU Tipikor ini menjadi pembatas agar seseorang yang diberi mandat oleh negara berhati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara,” jelasnya.
Rudianto menyebut gagasan Luhut sebagai tafsir sempit terhadap korupsi. Ia mengkhawatirkan penerapannya justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. “Jadi, apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Karena ketika ide Pak Luhut ini diterapkan, maka itu banyak implikasi, yang menurut hemat saya bisa justru merusak, menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan agar korupsi di Indonesia hanya didefinisikan sebagai penyuapan (bribery), sejalan dengan UNCAC. Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut. “
Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ucap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tambahnya.
Menurut Luhut, penggunaan unsur kerugian negara sering kali memberatkan iklim bisnis, terutama bagi entitas negara seperti badan pengelola investasi Danantara.
Ia menilai, setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko kerugian finansial yang seharusnya tidak serta-merta dipidana.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga berkomitmen untuk terus menyuplai data akurat dari DEN kepada Presiden.
“Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat. Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul,” pungkasnya.


















