JAKARTA — Temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
BEM Nusantara mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka investigasi secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani, menilai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
«“Lapas bukan hotel. Lapas bukan tempat untuk menciptakan ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki uang dan akses. Kalau benar ada fasilitas khusus, publik berhak mengetahui siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, siapa yang menggunakan, dan dari mana sumber pembiayaannya,” tegas Sardani.»
Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyatakan sempat mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan.
Menurut Sardani, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembongkaran fasilitas atau pemeriksaan internal.
«“Kalau hanya bangunannya yang dibongkar, tetapi sistem yang memungkinkan fasilitas itu muncul tidak pernah dibongkar, maka persoalan hanya akan selesai di permukaan. Yang harus diperiksa adalah seluruh rantai tanggung jawabnya,” ujar Sardani.»
BEM Nusantara meminta investigasi menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: sejak kapan fasilitas tersebut berdiri, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, bagaimana proses pembangunannya, bagaimana sumber pembiayaannya, siapa yang menggunakan, serta apakah terdapat pembayaran atau keuntungan tertentu di balik fasilitas tersebut.
Sardani juga menyoroti laporan mengenai hambatan terhadap Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan.
«“Kalau lembaga pengawas negara saja mengalami hambatan ketika menjalankan tugasnya, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada institusi yang merasa dirinya kebal terhadap pengawasan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang yang berada di luar jangkauan pengawasan,” katanya.»
Atas persoalan tersebut, BEM Nusantara juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
«“Kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memeriksa bawahannya. Menteri juga harus mengevaluasi secara serius sistem pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab kementeriannya. Temuan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan satu lapas semata,” tegas Sardani.»
BEM Nusantara menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti. Apabila Kepala Lapas terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, BEM Nusantara meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban serta efek jera.
«“Kalau Kepala Lapas terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, jangan hanya diberi teguran administratif. Berhentikan dari jabatannya dan berikan sanksi yang tegas sesuai aturan. Jangan sampai kesalahan serius dibalas dengan hukuman yang ringan,” ujar Sardani.»
Menurut BEM Nusantara, pemberian sanksi bukan semata-mata untuk menghukum individu, tetapi untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan mencegah praktik serupa kembali terjadi.
«“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi ketika bukti dan pemeriksaan menyatakan ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi. Jangan sampai jabatan menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.»
BEM Nusantara menilai lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan putusan hukum, bukan ruang yang melahirkan perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun akses kekuasaan.
«“Hukum tidak boleh memiliki kelas. Keadilan tidak boleh memiliki tarif. Dan jeruji besi tidak boleh berubah menjadi fasilitas eksklusif bagi mereka yang memiliki uang dan koneksi.”»
BEM Nusantara meminta pemerintah menyampaikan hasil investigasi kepada publik secara transparan, melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
«“Jangan hanya robohkan bangunannya. Bongkar juga sistem yang memungkinkan semua itu terjadi. Evaluasi pejabat yang bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah, beri sanksi yang tegas dan berikan efek jera. Publik berhak mendapatkan keadilan dan kepastian bahwa hukum tidak bisa dibeli,” pungkas Muhammad Sardani.»


















