Jakarta – Sekolah negeri tidak dapat memilih secara parsial untuk menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, keputusan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama antara sekolah dan seluruh wali murid.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menyebut hal itu hasil keputusan antara Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan. Jadi dalam satu sekolah negeri tidak bisa ada hanya sebagian saja yang menolak dapat MBG.
“Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata dia.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Sudaryono menyebut sejauh ini ada 1.653 sekolah yang dicoret dari penerima manfaat. Saat ini pelaksanaan MBG akan difokuskan pada wilayah 3 T.
“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T,” ucapnya.

















