Medan | Berdasarkan hasil analisis BEM Nusantara Sumatera Utara terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, pemberitaan media massa, serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang diduga berkaitan dengan Baharuddin Siagian, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.
BEM Nusantara Sumatera Utara menilai bahwa informasi dan temuan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka hal itu berpotensi menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Adapun hasil analisis BEM Nusantara Sumatera Utara sebagai berikut:
1. Temuan Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Dispora Sumut
BEM Nusantara Sumatera Utara menyoroti dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.790.011.611,01 sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Tahun 2024 terkait temuan kekurangan volume dan mutu pada 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan saat Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara. Temuan tersebut dinilai layak menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
2. Dugaan Keterkaitan dengan Perkara Lama
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, Baharuddin Siagian juga diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang pernah menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait dugaan praktik pungutan liar. BEM Nusantara Sumatera Utara berpandangan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Temuan Kelebihan Pembayaran di Dinas PUTR Batu Bara
BEM Nusantara Sumatera Utara juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 pada pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025. Mengingat Baharuddin Siagian saat ini menjabat sebagai Bupati Batu Bara, BEM Nusantara Sumatera Utara menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
4. Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan keseluruhan informasi dan temuan tersebut, BEM Nusantara Sumatera Utara menilai terdapat indikasi yang layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Koordinator BEM Nusantara Sumatera Utara, Yogi Mahsendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut keuangan negara dapat diperiksa secara terbuka dan profesional.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan merupakan hasil analisis terhadap dokumen resmi BPK dan informasi yang berkembang di ruang publik. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Yogi Mahsendra.
Yogi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat selektif. Menurutnya, setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun apabila terdapat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Itulah bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan,” tegasnya.
BEM Nusantara Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi dan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, BEM Nusantara Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan yang berkaitan dengan Baharuddin Siagian secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

















