Medan | Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng kemanusiaan. Kali ini, dua perempuan asal Kota Medan diamankan aparat kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah diduga akan diberangkatkan ke China.
Yang membuat publik tersentak, salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap usai aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan H. Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).
Fakta yang terungkap pun memantik keprihatinan. Orang tua salah satu korban disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak perekrut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan surat perjanjian yang diduga menjadi alat penjeratan.
Dalam dokumen tersebut, keluarga korban disebut terancam harus membayar Rp20 juta apabila keberangkatan dibatalkan.
Modus seperti ini dinilai sangat berbahaya karena diduga memanfaatkan tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman masyarakat, hingga keluarga terjebak dalam situasi yang sulit.
Saat ini, dua perempuan asal Medan bersama seorang wanita berusia sekitar 40 tahun telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, paspor, dan surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dugaan TPPO masih mengintai dan dapat menyasar siapa saja, termasuk anak di bawah umur.
Publik berharap aparat tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan aktor di balik dugaan perdagangan manusia yang merampas masa depan korban.(AA)


















