SUMUTKINI.ID,MEDAN-Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga orang pelaku yang nekat mengedarkan ekstasi kawasan Kecamatan Tanah Jawa, Sabtu (1/11/2025) dinihari. Dari tiga pelaku, dua orang merupakan wanita.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, dari tangan ketiga pelaku petugas menemukan 10 butir ekstasi berwarna pink dengan merek tengkorak.
Ia mengatakan pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Tanah Jawa.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mengaku bernama WJS (34), SM (29) dan SW (24),” ujar AKP Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
AKP Henry menjelaskan, pelaku utama WJS merupakan warga Kabupaten Asahan. Sedangkan dua pelaku yang merupakan wanita SW dan SM merupakan warga Kecamatan Tanah Jawa yang diduga berperan membantu mengedarkan barang haram tersebut.
“Petugas menangkap para pelaku sedang berada di pinggir jalan. Petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dari WJS,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, WJS mengaku memperoleh ekstasi itu dari seorang berinisial Y, warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun,” ucapnya.
Saat ini, petugas tekah menahan ketiga pelaku di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok ekstasi berinisial Y di Kabupaten Asahan,” tutupnya.


















