MAKASAR, Rabu, 14 Oktober 2026 — Lembaga Pemantau Anggaran dan Kebijakan (LPAK) menyoroti transparansi pengadaan barang dan jasa pada sektor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Sorotan ini muncul setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang memuat sejumlah alokasi pengadaan perangkat elektronik dan alat musik bernilai ratusan juta rupiah.
Ketua LPAK, Suriadi Pagessa, mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, serta pembagian kewenangan pejabat dalam proses pengadaan.
Menurut LPAK, keterbukaan diperlukan untuk memastikan bahwa belanja pendidikan disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan dilaksanakan sesuai ketentuan, tanpa konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Berdasarkan rincian dokumen yang beredar, pengadaan 20 unit laptop sekolah tercatat senilai Rp118.170.000. Sementara itu, pengadaan 10 buah bellyra mencapai Rp67.148.000 dan lima buah standing cymbal sebesar Rp19.346.500.
Jika digabungkan dengan pos pengadaan komputer, laptop administrasi, Smart TV, dan printer yang tercantum dalam rincian tersebut, total tujuh pos pengadaan mencapai Rp275.323.500.
LPAK menilai rincian itu perlu ditelaah lebih lanjut melalui dokumen resmi, terutama untuk memastikan kesesuaian kebutuhan, kewajaran harga, identitas penyedia, dan status realisasi pengadaan.
LPAK Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Rekanan
LPAK mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar menjelaskan bagaimana penyedia barang dipilih dan bagaimana spesifikasi teknis ditetapkan.
Menurut lembaga tersebut, proses pengadaan pemerintah harus menjamin persaingan yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas. Spesifikasi barang juga harus disusun berdasarkan kebutuhan objektif, bukan diarahkan secara tidak wajar untuk menguntungkan penyedia tertentu.
Karena itu, informasi mengenai metode pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, serta dokumen pendukung pengadaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat bukti terverifikasi dalam bahan yang tersedia yang menunjukkan adanya pengaturan rekanan atau konflik kepentingan oleh Kepala Bidang PAUD maupun pejabat lainnya. Dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Diminta Menelaah Dokumen
LPAK juga mendorong Inspektorat Kota Makassar menelaah dokumen pengadaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, metode pemilihan penyedia, kontrak, serta realisasi barang yang diterima.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi LPAK, besarnya anggaran bukan bukti otomatis adanya penyimpangan. Namun, setiap pengeluaran uang publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
LPAK Minta Disdik Buka Ruang Klarifikasi
LPAK meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pejabat terkait memberikan klarifikasi mengenai status dokumen, peruntukan pengadaan, dasar perhitungan harga, serta mekanisme pemilihan penyedia.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan antara anggaran yang baru direncanakan dan pengadaan yang telah direalisasikan.
LPAK menegaskan bahwa pengawasan anggaran harus dilakukan berdasarkan data dan bukti. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Catatan redaksi: Keaslian, status penetapan, satuan kerja, dan realisasi dokumen yang beredar belum diverifikasi secara independen. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan persekongkolan atau konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Klarifikasi dan hak jawab Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang PAUD, serta pihak penyedia tetap terbuka.
Lembaga: Lembaga Pemantau Anggaran dan Kebijakan (LPAK)
Ketua: Suriadi Pagessa
Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda
Berita
LPAK Soroti Pengadaan PAUD Makassar 2026, Ketua Suriadi Pagessa Desak Transparansi Rekanan
LPAK Soroti Pengadaan PAUD Makassar 2026, Ketua Suriadi Pagessa Desak Transparansi Rekanan

















