BEM UMN Al-Washliyah Tagih Janji Bea Cukai Medan Tindaklanjuti Dugaan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Medan

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah menyoroti masih maraknya dugaan peredaran pakaian bekas impor atau yang populer disebut “monza” di sejumlah kawasan perdagangan di Kota Medan.

Ketua BEM UMN Al-Washliyah, Fatah Silaen, meminta Bea Cukai Medan membuktikan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan masuknya balepress ilegal melalui jalur laut hingga beredar di Kota Medan.
Menurut Fatah, pernyataan Bea Cukai Medan yang menyebut akan melakukan pemetaan dan pendalaman informasi harus segera diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.

“Kami meminta Bea Cukai Medan tidak berhenti pada pernyataan akan melakukan pendalaman. Masyarakat tentu menunggu langkah nyata, terutama terhadap dugaan masuknya pakaian bekas impor melalui jalur laut yang kemudian beredar di Kota Medan,” ujar Fatah Silaen.

Ia menilai dugaan peredaran pakaian bekas impor dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri serta potensi kerugian negara.

BEM UMN Al-Washliyah juga meminta Bea Cukai melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari titik masuk barang, jalur pengiriman, pihak yang mengangkut hingga jaringan distribusi yang diduga menyalurkan pakaian bekas impor ke sejumlah pasar di Kota Medan.

“Kami tidak ingin informasi seperti ini hanya menjadi catatan. Kalau memang ada dugaan pengiriman dalam jumlah besar dan dilakukan berulang, maka harus ada pemetaan jaringan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Fatah juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah. Menurutnya, apabila benar terdapat distribusi dalam jumlah besar, maka aparat perlu mengungkap sumber barang dan pihak yang berada di balik rantai pasok tersebut.

“Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri sampai ke sumber dan jaringan distribusinya. Siapa yang memasukkan, siapa yang mengangkut, siapa yang mendistribusikan, semuanya harus jelas berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya mengutip dari tribunmedan.com, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus, menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran pakaian bekas impor tersebut kepada unit pengawasan dan penindakan untuk dilakukan pendalaman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Musliadi, menyampaikan bahwa dugaan pemasukan balepress ilegal melalui jalur laut, khususnya wilayah perairan Sumatera Utara, menjadi perhatian pihaknya.

Atas pernyataan tersebut, BEM UMN Al-Washliyah meminta Bea Cukai Medan segera merealisasikan tindak lanjut yang telah disampaikan.

“Kami tagih janji Bea Cukai Medan. Kalau sudah disampaikan akan dilakukan pemetaan dan pendalaman, kami ingin melihat hasil konkretnya. Jangan sampai masyarakat terus mendapatkan informasi soal dugaan peredaran barang ilegal, tetapi tidak ada kejelasan mengenai hasil pengawasannya,” pungkas Fatah Silaen.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *