KPK Kembangkan Kasus OTT Jalan Sumut, K. Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan terbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Dikky Anugerah, turut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.Namun, Dikky Anugerah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Selain Dikky, seorang pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS juga tercatat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil total 12 saksi dari unsur swasta maupun pejabat proyek. Sejumlah nama yang diperiksa berasal dari PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, PT Ayu Septa Perdana, hingga pejabat pembuat komitmen di lingkungan BBPJN Sumut.Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengondisian proyek di dua klaster pekerjaan jalan tersebut.Kini, KPK mengungkapkan perkara tersebut telah masuk tahap pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan adanya tersangka baru. (AA)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *