Pemko Medan Sewa Gudang untuk Aset Rusak Tembus 400 Juta Setahun, Wakil Rakyat Murka

  • Bagikan
banner 468x60

Medan | Suasana peninjauan gudang aset milik Pemko Medan di Jalan Perhubungan Darat, kawasan dekat eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026), berubah tegang. Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah melontarkan kritik keras setelah mengetahui gudang penyimpanan aset rusak tersebut disewa dengan nilai mencapai Rp400 juta per tahun.Gudang itu selama ini dipakai untuk menampung kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemko Medan yang telah rusak dan tidak lagi digunakan. Di dalamnya, barang-barang bekas tampak menumpuk dalam kondisi memprihatinkan hingga disebut telah menjadi sarang ular dan binatang berbisa lainnya.Ketegangan memuncak ketika Plt Kabag Umum Pemko Medan, M Ridho Siregar, memaparkan bahwa penyewaan gudang telah berlangsung hampir lima tahun.“Kita bertahan sudah hampir lima tahun sewa gudang di sini karena terjamin keamanan, bebas dari kehilangan,” ujar Ridho di hadapan anggota Pansus.Pernyataan itu langsung memantik reaksi Ketua Pansus Aset DPRD Medan, Robi Barus. Ia mempertanyakan logika kebijakan Pemko Medan yang dinilai tidak sebanding antara biaya sewa dan nilai aset yang disimpan.“Gimana logika pikiran kalian, membayar sewa gudang Rp400 juta dalam satu tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau pun dijual keseluruhan barang ini, belum tentu laku sebesar biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” cetus Robi dengan nada tinggi.Peninjauan tersebut turut dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu, dan Lailatul Badri.Anggota Pansus Saipul Bahri menilai kebijakan tersebut merupakan keputusan yang keliru dan tidak mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran.“Jelas ini hitungan yang salah,” ujar politisi NasDem itu.Pandangan serupa disampaikan Renville P Napitupulu. Politisi PSI tersebut menilai nilai aset rongsokan yang tersimpan tidak sebanding dengan total biaya sewa yang telah dikeluarkan Pemko Medan selama bertahun-tahun.“Dijual pun semua aset ini tidak sampai nilai harga sewanya. Semangat efisiensi tidak berlaku jadinya,” katanya.Mayoritas anggota Pansus kemudian mendorong agar aset-aset rusak itu segera dilelang dibanding terus membebani APBD melalui pembayaran sewa gudang.“Kita harus berpikir cerdas. Daripada terus bayar sewa, lebih baik aset dilelang saja,” tegas Robi.Pansus juga meminta Bagian Umum, Bagian Hukum, serta BKAD Pemko Medan segera mempelajari regulasi pelelangan agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum.Anggota Pansus Lailatul Badri bahkan meminta adanya target dan progres yang jelas terkait pelaksanaan lelang.“Sebelum Pansus berakhir kita berharap proses lelang sudah tuntas,” ujar Robi menambahkan.Tak hanya soal biaya sewa, Robi juga menyoroti sistem keamanan gudang yang dinilai minim pengawasan.“Saya tidak yakin barang-barang di gudang ini aman dari kehilangan. CCTV saja tidak ada,” katanya.Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Plt Kabag Umum Pemko Medan M Ridho Siregar menyatakan siap menindaklanjuti masukan Pansus serta segera mempelajari aturan pelelangan aset.“Bantu kami pak supaya prosesnya lebih cepat dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.(AA)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *