SUMUTINI.ID-Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang guru swasta berinisial AS (39) di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/4/2026) malam. Polisi menduga, pelaku telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan polisi menyita lebih dari dua kilogram sabu dan 2.000 butir pil diduga ekstasi. Ia menjelaskan,
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan apenyelidikan dan observasi. Tim kemudian melakukan teknik pembelian terselubung untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujar Kombes Andy, Senin, 13 April 2026.
Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Andy menegaskan, penindakan dilakukan secara terukur setelah bukti awal dinilai cukup kuat.
“Begitu transaksi terjadi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada padanya,” tegasnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka pada pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Total sabu yang disita mencapai 2.111,3 gram, terdiri dari 1.014,7 gram dalam plastik klip dan 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek. Selain itu, polisi juga mengamankan 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi.
Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp250 juta per kilogram dan berencana menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram,” kata Andy.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami masih memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Kasus ini tidak berhenti pada satu orang tersangka,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















