Curi ECU Mobil, Polisi Tangkap 4 Pelaku

  • Bagikan
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,DELSERDANG-Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap empat orang terduga pelaku pencurian ECU mobil, Minggu (15/12/2025). Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial BH (49), CLT alias U (39), CK (36) dan HLT (45).

Kanit Pidana Umum I, Iptu Jimmi Depari mengatakan petugas menangkap seluruh pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku BH diduga mencuri ECU mobil Grandmax di sejumlah lokasi, antara lain dua lokasi di Kecamatan Batang Kuis, tiga lokasi di Kota Binjai, tiga lokasi di Jalan Yos Sudarso Medan, satu lokasi di Jalan Asrama Haji Medan, serta satu lokasi di Jalan AH Nasution Medan.

ECU mobil hasil pencurian tersebut diduga dijual oleh BH kepada CLT alias U seharga Rp500 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut kembali dijual kepada seorang berinisial D yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ECU mobil Grandmax, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 5461 XH, mobil Honda WR-V warna putih BK 1931 ADD, satu pasang sepatu warna putih, serta empat unit telepon genggam.

“Benar, empat orang terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Para pelaku diduga beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Deli Serdang,” ujarnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *