LPAK Soroti Pengadaan PAUD Makassar 2026: Rp275 Juta Dipertanyakan, Siapa Rekanan di Balik Belanja?

  • Bagikan
banner 468x60

MAKASAR, Rabu, 14 Oktober 2026 — Lembaga Pemantau Anggaran dan Kebijakan (LPAK) menyoroti transparansi pengadaan barang dan jasa pada sektor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Rincian sejumlah pengadaan yang disebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, mekanisme pemilihan penyedia, dan pengawasan terhadap penggunaan uang publik.

Ketua LPAK, Suriadi Pagessa, mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, dasar penetapan harga, serta proses pemilihan rekanan.

Bagi LPAK, persoalan ini bukan sekadar besarnya anggaran. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa setiap pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang terukur, melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan.

Berdasarkan rincian dokumen yang beredar, pengadaan 20 unit laptop sekolah tercatat senilai Rp118.170.000. Sementara itu, pengadaan 10 buah bellyra dianggarkan Rp67.148.000 dan lima buah standing cymbal sebesar Rp19.346.500.

Jika digabungkan dengan empat pos pengadaan elektronik lainnya—komputer, laptop administrasi, Smart TV, dan printer—total tujuh pos tersebut mencapai Rp275.323.500.

Namun, angka-angka itu masih harus dicocokkan dengan dokumen resmi. Status penetapan anggaran, satuan kerja, spesifikasi barang, serta realisasi pengadaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen yang beredar.

Siapa Rekanan yang Dipilih?

LPAK menilai identitas penyedia dan mekanisme pemilihannya menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pengadaan PAUD Makassar 2026.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan barang ditetapkan, siapa yang menyusun spesifikasi teknis, metode pemilihan apa yang digunakan, serta pejabat mana yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengadaan.

Informasi tersebut diperlukan untuk menilai apakah proses berjalan secara kompetitif dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan pengadaan.

Pertanyaan mengenai hubungan antara pejabat dan penyedia juga harus ditangani secara proporsional. Hubungan kepentingan tidak dapat diasumsikan hanya karena adanya pengadaan, melainkan harus didukung bukti yang relevan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa Kepala Bidang PAUD mengatur pemenang pengadaan atau melakukan persekongkolan dengan rekanan.

Spesifikasi Barang Harus Berangkat dari Kebutuhan

Dalam pengadaan pemerintah, spesifikasi teknis seharusnya disusun berdasarkan fungsi, kualitas, dan kebutuhan barang, bukan untuk membatasi persaingan secara tidak wajar.

Karena itu, LPAK mendorong agar dokumen perencanaan, survei harga, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, serta kontrak pengadaan dapat ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajaran harga juga perlu diuji melalui perbandingan barang yang setara, dengan mempertimbangkan merek, ukuran, material, kualitas, kelengkapan, garansi, pajak, dan biaya distribusi.

Nilai anggaran yang besar atau harga satuan yang memunculkan pertanyaan tidak otomatis membuktikan penggelembungan harga. Penilaian harus didasarkan pada spesifikasi dan bukti pembanding yang relevan.

Bagi LPAK, keterbukaan atas komponen tersebut akan membantu publik menilai apakah pengadaan benar-benar sejalan dengan kebutuhan pendidikan anak usia dini.

Inspektorat Diminta Menelaah Proses Pengadaan

LPAK mendorong Inspektorat Kota Makassar menelaah dokumen pengadaan apabila informasi resmi dan bukti awal yang memadai telah tersedia.

Pemeriksaan perlu melihat lebih dari sekadar kelengkapan administrasi. Aspek yang relevan mencakup kesesuaian kebutuhan, kewajaran harga, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, pembagian kewenangan pejabat, serta realisasi barang yang diterima.

Peran pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan pihak terkait lainnya juga perlu ditelusuri berdasarkan kewenangan formal masing-masing.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Meski demikian, belum adanya hasil audit yang membuktikan persekongkolan harus menjadi batas penting dalam pemberitaan. Pengawasan diperlukan untuk mencari kejelasan, bukan untuk mendahului kesimpulan pemeriksaan.

LPAK Desak Disdik Beri Penjelasan Terbuka

Ketua LPAK, Suriadi Pagessa, menempatkan transparansi sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar perlu menjelaskan status dokumen yang beredar, peruntukan pengadaan, dasar perhitungan harga, mekanisme pemilihan penyedia, serta status realisasi belanja apabila telah dilaksanakan.

Klarifikasi tersebut akan membantu masyarakat membedakan antara anggaran yang masih berupa rencana dan pengadaan yang sudah memasuki tahap kontrak atau realisasi.

Pengelolaan anggaran pendidikan tidak cukup dinilai dari kelengkapan dokumen administratif. Kesesuaian kebutuhan, kewajaran harga, kepatuhan terhadap prosedur, dan manfaat bagi sekolah juga perlu menjadi perhatian.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa rekanan yang terlibat, melainkan apakah seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

LPAK mendorong agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan objektif, dengan memberi ruang bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang PAUD, serta pihak penyedia untuk menyampaikan klarifikasi.

Catatan redaksi: Informasi mengenai rincian DPA dalam berita ini berasal dari dokumen yang disebut beredar dan belum diverifikasi secara independen. Identitas penyedia, status realisasi, kewajaran harga, dan kemungkinan konflik kepentingan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan persekongkolan atau tindak pidana dalam pengadaan tersebut. Hak jawab pihak terkait tetap terbuka.

Lembaga: Lembaga Pemantau Anggaran dan Kebijakan (LPAK)
Ketua: Suriadi Pagessa
Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *