Dalam Tempo 5 Hari, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

SUMUTKINI.ID-Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tempo lima hari sejak tanggal 13 hingga 17 Mei 2026.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dalam tempo lima hari, pihaknya berhasil membongkar sebanyak 264 kasus narkoba.

“Total 342 tersangka yang diamankan. Para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika,” Kata Kombes Ferry, Minggu (17/5/2026).

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menggencarkan gerebek sarang narkoba di berbagai wilayah. Sedikitnya 57 titik digerebek dan 26 barak maupun gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344,25 butir pil ekstasi serta 93 vape mengandung etomidate.

Kombes Ferry bilang, langkah penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penghancuran lokasi yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba.

“Kami tidak ingin lokasi-lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas narkotika. Karena itu dilakukan pembongkaran hingga pembakaran barak yang ditemukan saat penggerebekan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan, kategori target operasi tempat menjadi yang paling dominan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang tercatat sebanyak 99 kasus dengan 99 tersangka.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan 101 tersangka dari 58 kasus berbeda.

Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama lima hari penindakan. Di sisi lain, pengungkapan menonjol juga terjadi di wilayah Polres Langkat dengan sitaan lebih dari dua kilogram ganja.

Sementara Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu seberat 273,22 gram dan Polres Toba menyita 243 butir pil ekstasi.

Dalam rangkaian gerebek sarang narkoba, aparat turut menemukan 17 orang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas demi mempersempit ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *