Hukum dan Konsekuensi Bagi Orang yang Belum Menyelesaikan Qada Puasa Ramadan

  • Bagikan
IST
banner 468x60

SUMUTKINI.ID-Kendati puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, syariat juga memberikan keringanan bagi sebagian orang untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti orang sakit, ibu hamil atau menyusui.

Namun, dispensasi tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban. Sebab mereka tetap diharuskan mengganti (qada) puasa yang ditinggalkan pada waktu lain setelah Ramadhan.

Melansir laman MUI.or.id, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang belum menyelesaikan qada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Ada yang menundanya akibat sakit berkepanjangan, kesibukan, atau kondisi tertentu seperti masa kehamilan dan menyusui. Lalu, bagaimana hukum dan konsekuensinya jika utang puasa tersebut belum dilunasi hingga Ramadan berikutnya datang?

Merujuk ketetapan fikih mazhab Syafi’i, terdapat klasifikasi hukum dan konsekuensi bagi orang yang menunda qada puasa hingga datang Ramadan berikutnya sebagai berikut:

Pertama, apabila seseorang menunda qada puasa padahal ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya, misalnya karena kelalaian atau tanpa adanya uzur syar’i maka ia tetap wajib mengqada puasa yang ditinggalkan tersebut. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk sanksi atas penundaannya.

Kedua, bilamana seseorang terlambat mengqada karena tidak memiliki kesempatan dan disertai uzur yang terus berlanjut hingga datang Ramadan berikutnya, seperti orang yang senantiasa dalam perjalanan, mengalami sakit berkepanjangan, atau menunda akibat lupa maka ia tidak berdosa atas keterlambatan tersebut.

Terkait rincian hukum ini, Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya menjelaskan:

“Barang siapa yang mengakhirkan mengqada puasa Ramadan, padahal ia mampu untuk mengqadanya hingga masuk bulan Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqada serta memberikan satu mud makanan. Sebab terdapat enam sahabat Nabi yang mengatakan demikian dan tidak ada pendapat yang berbeda dari pendapat mereka, dan orang tersebut juga berdosa sebab mengakhirkan mengqada tersebut.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata:

“Dan wajib memberikan satu mud makanan ketika masuk bulan Ramadan berikutnya, adapun orang yang tidak mampu untuk mengqada sebab terus menerusnya uzur hingga masuk bulan Ramadan maka tidak terdapat fidyah baginya sebab mengakhirkan tersebut”.

Adapun ukuran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mayoritas ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah menetapkan bahwa satu mud setara dengan kurang lebih 675 gram atau sekitar 6,75 ons bahan makanan pokok, seperti halnya beras dalam konteks Indonesia.

Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam ensiklopedi fiqihnya mengungkapkan:

“Hukum fidyah adalah wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.’ Artinya, orang-orang yang mampu berpuasa tetapi dengan kesulitan yang sangat berat, maka wajib atas mereka membayar fidyah. Adapun fidyah menurut mayoritas ulama adalah satu mud makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negeri tersebut untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan).”

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum dan konsekuensi bagi orang yang terlambat mengqada puasa hingga datang Ramadan berikutnya menurut tinjauan fikih dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila seseorang menunda qada padahal ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya dan tidak terdapat uzur syar’i, maka ia tetap wajib mengqada puasa yang ditinggalkan. Di samping itu, ia juga berkewajiban untuk membayar fidyah sebagai bentuk sanksi atas kelalaiannya, yaitu sebesar satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 6,75 ons beras) untuk setiap satu hari puasa yang belum diganti.

Kedua, apabila keterlambatan tersebut terjadi karena tidak memiliki kesempatan dan terdapat uzur yang berlanjut hingga Ramadan berikutnya, maka ia tidak berdosa atas penundaan tersebut. Dalam kondisi ini, kewajiban fidyah tetap berlaku sesuai ketentuan yang dijelaskan di atas. (MUI)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *