Sumutkini.id, Labuhanbatu – Warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sejak Senin, 8 Desember 2025, kembali melakukan penghadangan terhadap angkutan milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ). Penghadangan angkutan milik perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit ini merupakan lanjutan dari aksi yang telah dilakukan warga sejak Mei 2025 silam.
Koordinator aksi, Rimba Sianturi, menyebut aksi yang dilakukan warga yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ), merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam menegakkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Kalau bupati takut tegakkan Perda, biar kami saja yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024, tentang pembatasan kendaraan dan angkutan barang masuk dan melintas jalan kabupaten yang mereka sah kan itu,” jelas Rimba Sianturi, dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Untuk itu, kata Rimba, pihaknya hanya melakukan penghadangan khusus terhadap angkutan-angkutan, khususnya milik PT HSJ, yang melintas dengan tonase di atas ketentuan Perda nomor 7 tahun 2024.
“Kalau berdasarkan perda yang ada, jalan Simpang HSJ tidak boleh dilalui oleh angkutan dengan tonase di atas delapan ton. Sementara angkutan-angkutan milik PT HSJ yang setiap hari melintas kapasitasnya melebihi ketentuan Perda,” ungkapnya.
Alasan lain warga melakukan penghadangan, juga terkait perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap peraturan yang sudah disahkan dalam lembaran daerah.
“Jika mereka dibiarkan terus melakukan pelanggaran, apa fungsi Perda 7 Tahun 2024 itu di buat ? jelas-jelas tindakan PT HSJ itu merugikan pemerintah daerah karena mengganggu fungsi dan manfaat jalan sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004,” tegas dia.
Aksi penghadangan angkutan yang sudah dilakukan warga sejak Mei 2025 tersebut, bahkan sempat viral setelah pihak PT HSJ dibantu salah satu ormas, melakukan pengrusakan terhadap portal pembatas dimensi angkutan yang keluar masuk jalan tersebut.
Tindakan pengrusakan portal yang dibangun warga bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu tersebut, juga sempat di laporkan warga. Namun, laporan dugaan pengrusakan aset daerah ke pihak Polres Labuhanbatu tersebut tidak berjalan hingga saat ini.
“Tidak ada kelanjutan dari pemkab atau dinas perhubungan soal laporan itu. Kabarnya bupati yang belum mengeluarkan surat perintah ke kadishub untuk menindaklanjuti secara hukum,” jelas Rimba.
Untuk itu, selain melakukan penghadangan angkutan, warga juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka kembali laporan polisi nomor LP/B/642/V/2025/SPKT/POLDASUMUT, tanggal 27 Mei 2025, tentang tindak pidana pengrusakan berupa portal/plang yang dipasang di jalan umum.
“Termasuk juga kami menuntut agar LP/B/888/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA terkait kriminalisasi saudara Rimba Sianturi untuk dihentikan,” ujar Robinson, salah seorang warga yang turut dalam aksi penghadangan tersebut.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya memasang palang pembatasan dimensi angkutan yang diperbolehkan melintas di persimpangan jalan kabupaten Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pemasangan palang dilakukan Dishub atas desakan warga yang merasa dirugikan akibat keluar masuknya angkutan melebihi kapasitas 8 ton, terutama angkutan-angkutan tangki Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang selama ini dituding sebagai penyebab rusaknya jalan, serta retaknya bangunan sejumlah rumah warga.***(MQR)


















