Tiga Bulan Berlalu, Tersangka Penganiaya Anak Di Bawah Umur Di Kualuh Hilir Masih Bebas Berkeliaran

  • Bagikan
banner 468x60

sumutkini.id, Labuhanbatu Utara – Dua tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, Isran Limbong alias Pak Sop (50), dan Samuel Limbong (25), hingga kini masih bebas berkeliaran.

Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak Juli 2025 lalu.

Kristian Purba, SH, kuasa hukum anak di bawah umur korban penganiayaan berinisial IS (15), menerangkan, sebelumnya kedua pelaku dilaporkan Aram Situmorang yang merupakan orang tua IS ke Polsek Kualuh Hilir, Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada tanggal 3 Juli 2025.

“Dilaporkan klien kami pada 3 Juli 2025 ke Polsek Kualuh Hilir, dengan nomor STPL 38/VII/2025/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDASUMUT, dan keduanya bernama Isran Lembong alias Pak Sopi, dan Samuel Lembong, sudah berstatus tersangka,” ungkap Kristian Purba, di Rantauprapat, Rabu (24/9/2025).

Ditambahkannya, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini bermula dari korban yang merupakan warga dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara itu di datangi kedua pelaku.

Kedua pelaku yang diketahui juga warga kampung setempat, menuduh korban mengambil buah kelapa sawit milik mereka.

“Setelah menuduh tanpa bukti, kedua orang dewasa itu langsung menganiaya korban. Pelaku juga diketahui setidaknya ada tiga kali membenturkan kepala ke korban. Tapi lebih jelasnya semua ada di BAP,” jelas Kristian.

Lebih lanjut, kata Kristian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kualuh Hilir setelah korban dilakukan visum di puskesmas setempat.

Hasil visum menunjukkan ada sejumlah bekas benturan yang menunjukkan adanya tindak kekerasan yang dialami korban IS.

Namun, hal yang disesalkan pihak kuasa hukum, terkait lambannya proses hukum terhadap kedua tersangka.

Selain itu, adanya pemisahan penanganan kedua tersangka oleh jaksa menjadi pertanyaan bagi pihak kliennya.

“Sejauh ini polisi memang kooperatif, tapi tetap kami melihat ini prosesnya sangat lamban. Sejauh ini kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan, Padahal kasus anak merupakan kasus yang sangat mendapat perhatian,” ujarnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Kristian menyebut kedua tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Disangkakan dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” jelasnya.

Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka bisa dijerat hukuman penjara dan/atau denda jika terbukti bersalah di pengadilan.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, M Azhar Harahap, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Dia juga mengatakan akan mendampingi pihak korban bersama kuasa hukum korban, untuk memastikan IS mendapatkan keadilan.

“Kami akan kawal dan dampingi korban hingga tuntas masalah ini. Apalagi kedua pelaku merupakan orang dewasa,” ujar Azhar.

Terkait tidak ditahannya kedua tersangka, LPA secara kelembagaan akan mempertanyakan hal tersebut ke Kapolres Labuhanbatu.

“Kasus ini sangat krusial, menyangkut anak. Harusnya tersangka di tahan. Tapi, tidak ditahan sudah tiga bulan. Maka, kami akan pertanyakan hal ini ke Kapolres,” tegasnya.

Ditambahkannya, LPA juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, khususnya terkait tidak ditahannya kedua tersangka.

“Kami juga pasti akan laporkan penanganan kedua tersangka yang sangat lamban, juga terkait tidak ditahannya kedua tersangka,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *