Tergiur Upah Rp 15 Juta, Ahmad Nekat Seludupkan 2 Kg Sabu dengan Kemasan Bika Ambon

  • Bagikan
Tangkapan layar saat polisi menangkap pelaku yang seludupkan 2 Kg sabu dalam kemasan oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Polisi berhasil meringkus seorang pria bernama Ahmad Robinsyah (49) yang merupakan kurir 2 Kg Sabu-sabu di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (12/2/2026). Oleh pelaku, barang haram tersebut dikemas dalam bentuk oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, petugas menangkap pelaku pada pukul 01.00 WIB dari sebuah bus penumpang.

“Pelaku hendak menyeludupkan sabu tersebut dari Kota Medan menuju ke Jambi,” kata Kombes Andy dalam keterangannya yang diterima, Rabu (18/2/2026).

Kombes Andy menjelaskan, pelaku nekat membawa barang haram tersebut lantaran tergiur usai diiming-imingi upah Rp 15 juta dari pelaku lain bernama Rizky yang masih buron.

“Apabila pekerjaan tersebut berhasil, pelaku akan mendapatkan
upah sebesar Rp 15 juta,” ujar Kombes Andy.

Usai menangkap Ahmad Robinstah, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lain bernama Zulhamudin (40) di Komplek River Valley di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,” katanya.

Saat diinterogasi polisi, pelaku Zulhamudin mengatakan bahwa sab tersebut milik bosnya yang bernama Abujay yang kini buron.

“Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp 4 juta setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay,” katanya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *