sumutkini.id, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina.
Tahapan seleksi calon direktur perusahaan air minum daerah tersebut telah berjalan sejak tanggal 8 September 2025, dan akan diumumkan pada tanggal 22 September 2025.
Informasi yang dirangkum dari jadwal pendaftaran dan evaluasi yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkab Labuhanbatu, proses seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 8 September 2025.
Proses selanjutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 9 hingga 11 September 2025, dilanjutkan seleksi administrasi pada 12 September 2025.
Tahapan berikutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 12 September 2025, dilanjutkan dengan psikotes pada 15 September 2025.
Untuk tahapan manajerial, presentasi makalah dan wawancara dijadwalkan pada tanggal 18 September 2025.
Sedangkan penyampaian hasil akhir seleksi akan dilaksanakan pada 22 September 2025 mendatang.
Namun, hal yang menjadi sorotan publik terkait adanya perbedaan persyaratan calon direktur, terkhusus pada klausul angka 6 yang dikeluarkan pansel.
Disebutkan, pada klausul persyaratan di angka 6 bahwa peserta seleksi “menyertakan keterangan referensi kerja dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan pernah bekerja minimal 5 (lima) tahun dengan penilaian baik dari perusahaan yang berbadan hukum”.
Jika dilihat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta Bina, pada pasal 11 huruf d, ditetapkan memiliki pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PUDAM Tirta Bina, atau mempunyai pengalaman kerja paling rendah 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PUDAM Tirta Bina, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan dengan keterangan baik.
Wakil ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Maisyarah Dalimunthe, yang dimintai komentar terkait adanya perbedaan salah satu klausul persyaratan antara yang ditentukan pansel dengan klausul perda nomor 2 tahun 2018 tersebut, mengatakan seharusnya pansel mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan dalam perda.
“Jika di perda sudah ditentukan syaratnya 10 tahun dari internal PUDAM dan 15 tahun dari eksternal, ya seharusnya itu yang digunakan sebagai syarat,” ungkap Maisyarah, Rabu (17/9/2025).
Ditambahkannya, terkait ketentuan yang dikeluarkan pansel tentang syarat 5 tahun pernah bekerja di perusahaan, perlu dipertanyakan kepada pihak pansel sebagai penanggungjawab seleksi.
“Soal adanya ketentuan yang mereka buat tidak sesuai perda, ya saran saya coba konfirmasi ke ketua pansel. Apa yang jadi landasan mereka tidak mengacu perda. Kalau memang ternyata tidak ada acuan hukum lain yang menguatkan, indikasinya tentu pelanggaran perda yang ada,” pungkasnya.
Terpisah, adanya perbedaan syarat pengalaman kerja yang ditentukan dalam Perda nomor 2 tahun 2025 dengan ketentuan yang dikeluarkan pansel, mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat kabupaten Labuhanbatu.
Seperti diungkapkan Chaidir AS, warga Rantauprapat, yang menilai persyaratan yang dikeluarkan pansel seharusnya mengacu pada aturan di atasnya.
“Sepaham saya, seharusnya panitia seleksi kalau mau buat aturan tentang syarat, lihat saja dulu apakah ada aturan di atasnya. Kalau tak ada ya sah saja. Tapi kalau ada harus ikut aturan di atasnya,” ujar lulusan salah satu perguruan tinggi di kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Berbeda dengan tanggapan Chaidir, seorang warga lain, Irul, justru menyoroti adanya indikasi selama ini dalam hal penentuan direktur PUDAM Tirta Bina sarat dengan kolusi.
“Sudah rahasia umum kalau pejabat BUMD isinya tak jauh-jauh dari titipan atau pesanan yang berkuasa. Ya kolusi lah,” cetusnya.
Meski begitu, Irul juga mengaku tak mempersoalkan sepanjang yang dipilih merupakan sosok yang profesional dalam bidang terkait, dan tidak melanggar ketentuan dalam proses pemilihannya.
Sementara itu, Ketua Pansel Calon Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Ikramsyah Putra Nasution, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait syarat lama pengalaman kerja calon direktur PUDAM Tirta Bina, menyebut sudah ada ketentuan baru yang mengatur berupa peraturan menteri.
“Sudah ada ketentuan baru. Nanti saya pastikan lagi detailnya dan saya sampaikan. Ini saya masih di luar (kota),” ujarnya singkat melalui saluran telepon, Rabu (17/9/2025).***


















