Sindikat Penyeludupan Pengungsi ke Eropa Terungkap, 4 WN Sri Langka Ditahan

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Uray Avian (tengah). ist
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan berhasi mengungkap jaringan penyeludupan manusia lintas negara. Selama ini, jaringan tersebut bergerak senyap dari Medan hingga Aceh.

Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian mengatakan, awalnya sindikat tersebut berencana memberangkatkan puluhan pengungsi asal Sri Lanka dari Kuala Langsa, Aceh dengan tujuan akhir Paris, Prancis.

Example 300x600

Uray Avian, mengungkapkan jaringan ini dikendalikan empat warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi dan tinggal di Medan. Mereka diduga menjadi otak operasional yang merekrut, mengatur keberangkatan hingga menyiapkan logistik bagi calon korban.

Keempat tersangka ialah TK, RS, MT, dan NS. TK berperan sebagai operator lapangan, RS mengumpulkan dana dari para korban, MT mencari calon penumpang, sementara NS menyiapkan kebutuhan logistik di lokasi penampungan.

“Korban yang berhasil kami identifikasi sudah mencapai 38 orang,” ujar Uray Avian dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus ini mulai terendus pada Agustus 2025 ketika petugas memeriksa TK dan RS karena pelanggaran overstay. Dari penyelidikan intelijen, keduanya ternyata tengah menunggu giliran diberangkatkan secara ilegal pada November 2025.

“Informasi lapangan mengarah pada sejumlah nama yang mengakomodasi keberangkatan ilegal dua warga Sri Lanka tersebut,” kata Uray.

Modus mereka: menawarkan jalan pintas menuju negara ketiga dengan iming-iming bisa tiba di Prancis. Korban dipatok biaya hingga 5.000 dolar AS per orang—nilai besar yang menjadi bahan bakar operasi ilegal lintas negara itu.

“Ini kejahatan serius. Mereka menjaring korban dengan biaya 5.000 dolar AS untuk diberangkatkan menuju Prancis,” tegas Uray.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Medan. Mereka dijerat Pasal-pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Uray mengingatkan masyarakat agar tidak tutup mata terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kewaspadaan masyarakat penting untuk mencegah praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *